KBR68H, Jakarta - Pengacara Luthfi Hassan Ishaq, salah seorag terdakwa suap impor daging menuding KPK mengabaikan asas praduga tak bersalah terhadap kliennya.
Penulis: Nur Azizah
Editor:

KBR68H, Jakarta - Pengacara Luthfi Hassan Ishaq, salah seorag terdakwa suap impor daging menuding KPK mengabaikan asas praduga tak bersalah terhadap kliennya. Pengacara Luthfi, Muhammad Assegaf mengatakan, dalam proses pemeriksaan penyidik KPK bahkan terkesan berlebihan misalnya dengan menyita barang tidak bergerak. Padahal, kata Assegaf, kliennya tidak akan mengalihkan obyek sita tersebut.
"Pengabaian ini terjadi antara lain dalam hal antara lain penyitaan aset aset milik terdakwa dimana dalam penyitaan aset tersebut terutama barang tidak bergerak KPK tidak cukup hanya melakukan penyitaan dokumen yang kemudian dibuatkan berita acara penyitaan, tetapi KPKmenempel kertas atau papan pengumuman yang cukup menyolok dengan pengumuman yang cukup mencolok dengan tulisan, "Disita dalam perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama tersangka Luthfi Hasan Ishaq," kata Assegaf dalam membacakan Eksepsi LHI di pengadilan Tipikor, Senin (1/7).
Dalam membacakan nota keberatan, pengacara terdakwa Luthfi Hasan Ishaq menuding KPK ceroboh dalam menangani kasus bekas presiden PKS. Assegaf berdalih, kecerobohan penyidik KPK berpotensi merusak proses hukum.
Luthfi didakwa jaksa KPK menerima hadiah atau janji hadiah sebesar Rp 1,3 milliar dari Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman. Uang itu merupakan bagian dari Rp 40 miliar yang diserahkan kepada Arya Abdi Effendy dan Juard Effendi kepada Luthfi Hasan Ishaq. Luthfi diduga terlibat pengaturan izin kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.
Editor: Doddy Rosadi