KBR, Jakarta - Bekas Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi pajak Bank Central Asia (BCA) pada 1999 silam.
Penulis: Wiwik Ermawati
Editor:

KBR, Jakarta - Bekas Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi pajak Bank Central Asia (BCA) pada 1999 silam. Darmin tiba di gedung KPK, Selasa (11/8/2014) hari ini sekitar pukul 09.00 WIB. Ia mengaku siap bersaksi untuk tersangka dalam kasus tersebut, Hadi Purnomo. Namun, dia tak merinci perihal kaitan dirinya dengan Hadi Purnomo.
"(Saksi siapa pak?), Pak hadi Purnomo. (Mekanismenya seperti apa sih pak?) Saya belum tahu apa-apa,” kata Darmin di KPK.
Sebelumnya, KPK menetapkan bekas Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Purnomo sebagai tersangka pada April 2014 lalu. Hadi ditetapkan sebagai tersangka saat menjabat Dirjen Pajak pada 2003. Saat itu ia mengabulkan permohonan keberatan pajak BCA 1999. Menurut Hadi, BCA dianggap masih memiliki aset dan kredit macet yang ditangani Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sehingga koreksi Rp. 5,5 triliun itu dibatalkan. Namun, karena pembatalan tersebut negara dirugikan Rp. 375 miliar. Sementara itu, Darmin Nasution menjadi Dirjen Pajak dari tahun 2006 sampai 2009. Kala itu ia menggantikan Hadi Purnomo.
Editor: Luviana