KBR68H, Jakarta - Kepala Kepolisian Indonesia Sutarman menyatakan penembakan terhadap terduga teroris di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten sesuai Standar Operasional Prosedur SOP hukum yang tepat.
Penulis: Evelyn Falanta
Editor:

KBR68H, Jakarta - Kepala Kepolisian Indonesia Sutarman menyatakan penembakan terhadap terduga teroris di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten sesuai Standar Operasional Prosedur SOP hukum yang tepat. Sebelumnya, Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menemukan adanya kejanggalan dalam penanganan terduga teroris di Ciputat. Namun, Kapolri membantah tudingan kejanggalan tersebut. Kata Sutarman, Polri telah melakukan upaya penangkapan terduga teroris dengan benar.
"Jadi, saya dengan pak Kabareskim menyaksikan dari awal. Tetapi mereka masih bertahan dan bahkan melakukan penembakan kepada anggota kita. Itu dinilai membahayakan jiwa petugas maka dilakukan tindakan-tindakan penegakkan hukum dan itu sebenarnya tidak kita kehendaki bersama. Kita juga sudah menyampaikan kepada publik bahwa ada 2 DPO kita, Nurul Haq dan Hendi dan mereka ada disitu. Ini prosesnya sudah berlangsung lama sehingga saya sampaikan bahwa tindakan yang dilakukan sudah benar sesuai prosedur SOP yang ada," jelas Sutarman.
Kepala Kepolisian Indonesia Sutarman. Sebelumnya, Detasemen Khusus Antiteror Polri menggerebek rumah kontrakan terduga teroris di Ciputat pada akhir Desember lalu. Dalam proses penangkapan tersebut terjadi baku tembak antara anggota Densus dengan enam orang terduga teroris yang akhirnya tewas.
LSM Kontras menuding adanya kejanggalan serta pelanggaran HAM yang dilakukan Polri dalam proses penangkapan tersebut. Kontras misalnya menemukan tidak adanya bekas peluru di bangunan mushala atau rumah warga yang berada dekat rumah terduga teroris. Padahal, polisi mengaku ada bekas peluru di beberapa rumah warga yang terkena tembakan milik terduga teroris saat baku tembak dengan polisi.
Editor: Doddy Rosadi