“Ini kan masih wacana ya, kalau kita mewacanakannya dari pemerintah ya positif saja tetapi harus dikaji dengan lebih dalam"
Penulis: Ardhi Ridwansyah
Editor: Rony Sitanggang

KBR, Jakarta- Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) merespons usulan perguruan tinggi sebagai pihak yang bisa mendapatkan izin usaha tambang. Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek, Togar Simatupang mengatakan memang perlu ada kajian mendalam terkait baik buruknya perguruan tinggi menerima izin usaha tambang.
Dia mempertanyakan, apakah nantinya akan ada model bisnis baru ketika kebijakan itu diterapkan.
“Ini kan masih wacana ya, kalau kita mewacanakannya dari pemerintah ya positif saja tetapi harus dikaji dengan lebih dalam apakah dampak positif negatif terhadap perguruan tinggi. Bagaimana misi-misi perguruan tinggi sampai kepada nanti persoalan-persoalan berkaitan dengan sumber daya, dosennya mau dikemanakan, apakah nanti akan terjadi model bisnis yang baru nantinya,” jelasnya kepada wartawan, Selasa (21/1/2025).
Dia mengatakan, apabila hasil kajian menyebut usulan ini lebih banyak manfaat ketimbang mudarat tentu akan didukung.
“Kalau nanti terjadi sesuatu yang manfaatnya lebih banyak dari mudaratnya tentu ini akan didukung oleh masyarakat termasuk oleh anggota dewan tetapi kalau lebih banyak mudaratnya saya rasa pemerintah juga cukup bijaksana dalam hal ini,” tuturnya.
Usulan itu termaktub dalam rapat penyusunan RUU Mineral dan Batubara, Pasal 51A mengatur pemberian tata kelola wilayah izin usaha pertambangan kepada perguruan tinggi. Pemberian itu bisa dilakukan dengan cara prioritas dan akan diberikan ke perguruan tinggi dengan akreditasi paling rendah B.
Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat atau Baleg DPR menyepakati hasil penyusunan Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara atau RUU Minerba menjadi usulan inisiatif DPR.
“RUU tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 itu berisi ketentuan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dengan cara lelang atau prioritas pada badan usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan, organisasi masyarakat (ormas), dan perguruan tinggi,” tutur Ketua Baleg DPR Bob Hasan dalam rapat pleno di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin, 20 Januari 2025.
Baca juga:
- Izin Tambang untuk Perguruan Tinggi, Ini Sejumlah Konsekuensi & Potensi Pelanggaran Hukum
- PP Muhammadiyah dan PBNU Ikut Kelola Tambang, Aliansi Masyarakat Adat Khawatir Konflik Meluas
Sebelumnya pemerintah menyiapkan enam wilayah pertambangan batu bara bekas PKP2B untuk badan usaha ormas keagamaan. Enam Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) tersebut adalah eks Adaro Energy Tbk, PT Kaltim Prima Coal, PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kideco Jaya Agung, dan PT Multi Harapan Utama.
Dasar yang dipakai ialah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Pasal 83A peraturan tersebut disebutkan soal penawaran prioritas WIUPK eks PKP2B untuk badan usaha organisasi masyarakat keagamaan. Aturan ini keluar era Presiden Joko Widodo, dan menuai polemik.