indeks
Jerat Hukum untuk Si Dul

Kepolisian Jakarta telah menetapkan putra bungsu musisi Ahmad Dhani, AQJ alias Dul, sebagai tersangka kasus kecelakaan di Km 8,2 tol Jagorawi, Jakarta Timur, Minggu (8/9) lalu.

Penulis: KBR68H

Editor:

Google News
Jerat Hukum untuk Si Dul
dul, ahmad dhani, kecelakaan, hukum, lalu lintas

Kepolisian Jakarta telah menetapkan putra bungsu musisi Ahmad Dhani, AQJ alias Dul, sebagai tersangka kasus kecelakaan di Km 8,2 tol Jagorawi, Jakarta Timur, Minggu (8/9) lalu.

Menurut polisi berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, Dul terbukti lepas kendali. Akibatnya mobil menabrak pembatas jalan dan dua kendaraan lain. Enam orang tewas dan sembilan orang luka berat akibat kecelakaan tersebut.  Bocah 13 tahun itu dinilai melanggar Undang-Undang Lalu Lintas Pasal 310 Ayat 3. Kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan mengalami luka berat.

Menurut Juru Bicara Kepolisian Jakarta Rikwanto karena Dul masih di bawah umur, proses hukum yang dilakukan akan mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak. Pemeriksaan terhadap Dul nantinya akan dilakukan oleh lembaga khusus, seperti Komisi Nasional Perlindungan Anak, pengacara, ataupun pemerhati anak.

Janji kepolisian tangani kasus hukum yang sita perhatian masyarakat ini patut dihargai. Langkah itu setidaknya untuk akhiri polemik seputar pendekatan hukum yang dipakai untuk menjerat si Dul. Sebagian kalangan menilai tidak tepat bila aparat menjerat remaja tersebut dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Alasannya UU itu lebih mengarah kepada anak yang berbuat tindak pidana ringan seperti mencuri dan sebagainya. Oleh karena itu, perbuatan Dul yang mengemudi tanpa SIM dan menewaskan banyak orang tidak  berkaitan dengan UU Perlindungan Anak.

Ahli hukum  penganut mazhab ini menilai,  lebih tepat jika si Dul dijerat dengan Undang-Undang Pidana dan UU Lalu Lintas, terutama untuk menjerat orang tua Dul karena membiarkan seorang anak mengemudi.

Namun ahli hukum lainnya berpendapat  ayah pelaku, Ahmad Dhani, tidak bisa menggantikan posisi anaknya mempertanggungjawabkan secara pidana peristiwa  tragis tersebut. Ini mengingat sistem hukum pidana di Indonesia tidak mengenal  pertanggungjawaban secara struktural, tetapi pertanggungjawaban individual.  Lain halnya jika sang orang tua berada satu mobil dengan anak. Ia bisa dijerat pasal pidana karena dianggap lalai.

Terlepas polemik hukum tersebut, selayaknya kita beri kesempatan polisi bekerja menyelesaikan kasus ini dalam koridor hukum. Kita berharap sanksi yang dijatuhkan kelak kepada pelaku disesuaikan dengan statusnya sebagai anak. Hukuman yang dijatuhkan selain sebagai efek jera juga untuk mencegah kejadian serupa tidak berulang.

Meski demikian aspek pemenuhan keadilan untuk korban dan keluarganya tidak boleh diabaikan. Langkah orang tua si Dul yang  berkomitmen memberikan santunan kepada korban dan keluarganya, sedikit  membantu meringankan beban moril mereka.

Musibah kecelakaan maut yang melibatkan Dul sepatutnya jadi  peringatan bagi semua kalangan untuk bertanggung jawab atas perilaku anak.   Polisi, keluarga, bahkan sekolah harus ikut serta dalam memberikan kesadaran atas pelanggaran itu.  Dimulai dari lingkungan terkecil  keluarga. Orangtua harus tegas membatasi anak dan tidak membiarkan mereka bepergian menggunakan kendaraan sendiri. 

dul
ahmad dhani
kecelakaan
hukum
lalu lintas

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...