Suryadharma Ali tidak akan mundur sebagai Menteri Agama pasca ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana haji oleh KPK.
Penulis: Abu Pane
Editor:

KBR, Jakarta- Suryadharma Ali tidak akan mundur sebagai Menteri Agama pasca ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana haji oleh KPK.
Irjen Kementerian Agama M Jassin mengatakan, Ketua Umum PPP itu tidak wajib mundur meski sudah berstatus tersangka. Saat ini, kata dia, bekas Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah itu tengah fokus menyelesaikan kasus hukum yang menimpanya di KPK.
"Tadi kan sudah ditanyakan tidak ada pemikiran untuk mundur. Jadi pak SDA belum memikirkan untuk mengundurkan diri. Beliau masih ikut fokus membantu layanan haji. Nanti kita mengikuti prosedur hukum. Ya penetapan tersangka pada satu pejabat, bukan berarti otomatis harus mundur. Kan tidak ada kata-kata begitu," ujar Jasin di Jakarta, Jumat (23/5).
Sebelumnya, KPK menetapkan Ketua Umum PPP yang juga Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka korupsi dana haji 2012-2013. Dana haji diduga diselewengkan lewat pemondokan dan katering peserta haji.
Beberapa menit lalu, belasan penyidik KPK menyita tiga dus dokumen Kemenag. Hingga kini belum ada pernyataan resmi KPK terkait penyitaan tersebut. KPK menduga Suryadharma bukan pelaku tunggal dalam kasus tersebut.
Editor: Dimas Rizky