Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pati, Jawa Tengah, memutus paksa aliran listrik ke komplek Pasar Hewan Margorejo. Pemutusan tersebut, karena disinyalir telah terjadi penyalahgunaan fungsi kios, dari peruntukkan semula. Karena k
Penulis: Pas FM Pati
Editor:

KBR68H, Pati - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pati, Jawa Tengah, memutus paksa aliran listrik ke komplek Pasar Hewan Margorejo. Pemutusan tersebut, karena disinyalir telah terjadi penyalahgunaan fungsi kios, dari peruntukkan semula. Karena kegiatan yang berlangsung di kios-kios itu, sudah meresahkan masyarakat, bahkan menuai protes dari ormas Islam di Pati seperti NU dan Muhammadiyah.
Pemutusan aliran listrik tersebut merupakan tindakan tegas Disperindag Pati, yang merasa gerah dengan menjamurnya kegiatan prostitusi di komplek Pasar Hewan tersebut.
Kepala Disperindag Pati, Riyoso mengatakan, dalam tindakan pemutusan itu, pihaknya melibatkan petugas PLN UPJ Pati, dan Satpol PP.
“Pemutusan aliran listrik di Pasar Wage, karena dari pantauan beberapa tim disinyalir masih banyaknya kegiatan-kegiatan baik itu prostitusi ataupun karaoke-karaoke plus. Sehingga perlu memberikan tindakan seperti ini didalam rangka di dalam Pasar Wage (hewan) Margorejo ini, dapat berfungsi lagi sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Riyoso menambahkan, sebelum mengambil tindakan pemutusan aliran listrik itu, pihaknya sudah berulangkali memberikan sosialisasi Perda Kabupaten Pati No. 6/2008 tentang Pasar. Bahkan mereka mengingkari komitmen untuk menertiban kios mereka sesuai peruntukkannya, pada 1 Maret 2013.
“Kemudian kami buat surat peringatan tertanggal 17 April 2013. Tapi mereka tetap membandel, sehingga pada 18 April 2013 kami lalukan pembongkaran kios-kios yang melanggar peruntukkannya itu,” kata Kepala Disperindag Pati.
Kepala Disperindag Pati, Riyoso menegaskan, akan tetap mengambil tindakan lebih tegas lagi, sesuai aturan yang ada, bila mereka masih terus membandel.
Sumber: Pas FM Pati