indeks
Ini Aksi Mama-mama Papua Tuntut Kursi Parlemen

Sejumlah perempuan di Papua yang biasa disapa mama-mama mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), Senin siang. Bukan tanpa alasan mereka mendatangi gedung parlemen.

Penulis: Radio Swara Nusa Bahagia

Editor:

Google News
Ini Aksi Mama-mama Papua Tuntut Kursi Parlemen
Mama-mama Papua, Kursi Parlemen

KBR68H, Jayapura –Sejumlah perempuan di Papua yang biasa disapa mama-mama mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), Senin siang. Bukan tanpa alasan mereka mendatangi gedung parlemen.

Dengan mengatasnamakan Koalisi Perempuan Papua Bangkit, mereka meminta  DPRP segera membuat Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) terkait 14 kursi yang diamanatkan Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus). Amanantnya adalah dari 14 kursi tersebut, 7 diantaranya harus ada keterwakilkan perempuan.

Koordinator Koalisi Perempuan Papua Bangkit, Regi Muabuay menuturkan, 14 kursi ini cukup adil apabila dibagi dua antara laki laki dan perempuan. Sebab ini merupakan ruang politik, sehingga sangat tipis kemungkinan bagi perempuan Papua untuk duduk sebagai wakil rakyat apabila dari partai politik.

“Tolong dipertimbangkan artinya ini dipertimbangkan dan diperjuangkan. Karena kami minta supaya kalau perempuan mau berjuang lagi dari partai politik kemungkinan tipis. Untuk kita mencapai 30 persen dari yang kita cita-citakan di parlemen. Jadi mungkin dengan tujuh kursi ini bisa memberikan ruang bagi kaum perempuan ada di DPR,” ungkap Regi.

Sementara itu, Anggota Komisi A Bidang Pemerintahan Politik dan Keamanan DPRP, Weynand Watori menjelaskan, saat ini pihaknya bersama DPR Papua Barat tengah menyusun draft terkait perdasus tersebut. Hal ini sebagaimana komitmen gubernur Papua bahwa pemilu legislatif 2014 sudah harus ada keterwakilan 14 kursi ini.

Terkait isu keterwakilan perempuan, Weynand mengaku, hal itu akan didiskusikan lebih lanjut. Sebab sebagaimana amanat Otsus, 14 kursi tersebut diperuntukkan untuk para perwakilan adat, yang diangkat melalui suku suku di setiap daerah. Tanpa melalui partai politik.

“Semua masyarakat adat  wajib masuk sini. Prosesnya harus dibuat sesederhana mungkin. Sesuai kewenangan gubernur maka akan dibentuk panitia seleksi Provinsi. Dimana proses pemilihan melalui tujuh dapil yang telah ditetapkan. Sementara untuk kabupaten/kota pendaftaran melalui dinas Kesbang, lalu diseleksi oleh tim seleksi setempat dan diserahkan ke panitia seleksi provinsi,” jelas Weynand. (Andi Iriani)

Editor: Anto Sidharta

Mama-mama Papua
Kursi Parlemen

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...