Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Pusat menolak pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) No 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi yang salah satu poinnya mengizinkan praktek aborsi.
Penulis: Yudi Rachman
Editor:

KBR, Jakarta- Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Pusat menolak pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) No 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi yang salah satu poinnya mengizinkan praktek aborsi.
Menurut Ketua Umum IDI Zaenal Abidin, IDI menolak PP tersebut karena bisa menjerumuskan dokter ke dalam penjara. Dia juga menilai, praktek aborsi tanpa alasan medis melanggar Kode Etik Kedokteran.
"Kalau IDI kalau tidak dengan indikasi medis tidak bisa melakukan itu tidak bersedia melakukan,kalau ada yang menginginkan melakukannya, kelompok mana pun jangan melibatkan dokter. Karena kami tidak ingin dokter dan anggota kami dipenjara. Kalau dokter melibatkan diri kalau itu terjadi akan mengakibatkan pertentangan batin bagi dokter yang bersangkutan."
Zaenal juga menambahkan, IDI tidak dilibatkan dalam perumusan PP tersebut. Kata dia, IDI akan melakukan rapat untuk membahas sikap yang akan dikeluarkan oleh Ikatan Dokter Indonesia PP aborsi.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menilai aturan legalisasi aborsi di dalam Peraturan Pemerintah tentang Kesehatan Reproduksi tidak melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Dalam aturan tersebut aborsi hanya bisa dilakukan oleh korban pemerkosaan dan perempuan dalam situasi gawat medis.
Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi mengatakan aturan tersebut justru memberikan perlindungan HAM kepada korban pemerkosaan dan perempuan yang berada di situasi gawat darurat melahirkan.
Editor: Dimas Rizky