indeks
Hukum Cambuk dan Rajam Kini Berlaku di Brunei

KBR68H- Pemerintah Brunei akan memberlakukan hukum Syariah mulai tahun depan. Hukum ini mencakup mencakup rajam untuk pelaku zina dan potong tangan untuk pencuri.

Penulis: Suryawijayanti

Editor:

Audio ini dihasilkan oleh AI
Google News
Hukum Cambuk dan Rajam Kini Berlaku di Brunei
hukum syariah, brunei

KBR68H- Pemerintah Brunei akan memberlakukan hukum Syariah mulai tahun depan. Hukum ini mencakup mencakup rajam untuk pelaku zina dan potong tangan untuk pencuri. Sultan Hassanal Bolkiah mengumumkan secara langsung hukum yang akan ditegakkan mulai April mendatang. Selama ini hukum syariah hanya diberlakukan secara terbatas di Brunei, seperti untuk mengatur perkawinan dan warisan.

"Allah yang Mahakuasa dengan segala kemurahan hati-Nya , telah menciptakan hukum bagi kita , sehingga kita bisa memanfaatkannya untuk mendapatkan keadilan,"ujar Sultan.

Ulama Brunei, Awang Mufti Abdul Aziz  mengatakan hukum Syariah  menjamin keadilan bagi semua orang dan perlindungan mereka. Hal ini tidak sembarangan menerapkan hukuman itu. Ada kondisi dan metode yang adil dan adil,"jelasnya.

Brunei yang berpenduduk 420.000 jiwa dikenal lebih ketat dalam menerapkan hukum Islam dibandingkan dua negara tetangga, Indonesia dan Malaysia. Negara ini  melarang sama sekali penjualan dan konsumsi minuman keras.

Hampir 70 persen warga Brunei adalah Muslim etnis Melayu , sementara sekitar 15 persen adalah etnis Cina non -Muslim , diikuti oleh masyarakat adat dan kelompok lainnya. (ABC)

hukum syariah
brunei

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...