Mahkamah Agung mencatat hanya 30 persen pejabat negara yang menaati hukum peradilan di Indonesia. Hakim Agung Supandi mengatakan ini salah satunya disebabkan kualitas sadar hukum aparatur negara masih rendah. Dia mengusulkan agar pemerintah langsung meme
Penulis: Sasmito
Editor:

KBR68H,Jakarta - Mahkamah Agung mencatat hanya 30 persen pejabat negara yang menaati hukum peradilan di Indonesia. Hakim Agung Supandi mengatakan ini salah satunya disebabkan kualitas sadar hukum aparatur negara masih rendah. Dia mengusulkan agar pemerintah langsung memecat pejabat yang tidak patuh hukum. Pembiaran kata dia, akan memperburuk lembaga peradilan.
“Setelah saya teliti, yang salah bukan pengadilan dan bukan undang-undangnya. Tapi yang salah adalah kualitas budaya hukum aparatur negara kita yang sangat memprihatinkan. Oleh karena itu kedepan kita membutuhkan hukum yang kita cita-citakan. Supaya dalam rancangan undang-undang administrasi pemerintahan kita harus dicantumkan, pejabat yang tidak melaksanakan putusan pengadilan dikualifisir melawan perintah jabatannya,” ujar Supandi di gedung MA
Hakim Agung Supandi menambahkan temuannya itu merupakan hasil penelitian di Medan, Sumatera Utara. Menurut dia, hasil penelitian tersebut mewakili kualitas pejabat negara di Indonesia.
Contoh pejabat yang tidak patuh hukum, adalah Walikota Bogor, Jawa Barat Diani Budiarto yang menolak menjalankan putusan Mahkamah Agung yang memerintahkan pembukaan segel Gereja Kristen Indonesia Yasmin.


