Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini dijadwalkan akan melakukan rekonstruksi kasus suap hakim Pengadilan Negeri Bandung, Setyabudi Tejocahyono di Bandung.
Penulis: Sindu Dharmawan
Editor:

KBR68H, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini dijadwalkan akan melakukan rekonstruksi kasus suap hakim Pengadilan Negeri Bandung, Setyabudi Tejocahyono di Bandung.
Rekonstruksi tersebut akan dilakukan oleh empat tersangka kasus suap penanganan perkara dana Bansos tersebut. Mereka adalah, Wakil Ketua PN Bandung Setyabudi Tejocahyono, Toto Hutagalung, Asep Triana, dan PLT Kepala Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD), Herry Nurchayat. Kemarin, keempat orang tersangka ini telah diberangkatkan ke Bandung untuk persiapan menjalani rekonstruksi.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan hakim Pengadilan Negeri Bandung, Setyabudi Tejocahyono sebagai tersangka dalam kasus suap dana Bansos Pemkot Bandung 2009-2010.
Setyabudi ditangkap di kantornya oleh KPK, beserta barang bukti uang suap Rp 150 juta. KPK juga menangkap Asep dan Toto Hutagalung yang diduga sebagai perantara suap. Salah satu tersangka kasus ini, Toto Hutagalung mengakui menjadi perantara suap kepada tersangka Hakim Setyabudi Tejocahyono.
Toto Hutagalung mengaku meminta uang kepada Sekda Pemkot Bandung, Edi Siswadi untuk diberikan kepada Hakim Setyabudi. Edi Siswadi pun mengiyakan hal ini karena mendapat perintah dari Walikota Bandung, Dada Rosada. Bahkan, sejumlah kepala dinas juga dimintai iuran uang yang akan diberikan kepada Hakim Setyabudi yang merupakan Ketua Majelis Hakim Korupsi Dana Bansos.
Editor: Suryawijayanti