Terpidana kasus korupsi korupsi pencairan Dana Percepatan Infrastruktur Daerah Wa Ode Nurhayati menjalani eksekusi hukuman.
Penulis: Yudi Rachman
Editor:

KBR68H, Jakarta - Terpidana kasus korupsi korupsi pencairan Dana Percepatan Infrastruktur Daerah Wa Ode Nurhayati menjalani eksekusi hukuman.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, tim dari KPK dan lembaga pemasyarakat sudah melakukan serah terima tahanan Wa Ode dari Rutan KPK ke Lembaga Pemasyarakatan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Kata Johan, eksekusi dilakukan setelah ada keputusan tetap dari Mahkamah Agung yang menolak permohonan kasasi Wa Ode dan jaksa KPK.
“Sebelumnya perlu disampaikan bahwa hari ini ada eksekusi atas nama Wa Ode Nurhayati di Pondok Bambu, jadi hari ini sudak inkracht 6 tahun dan hari ini dieksekusi,” ucap Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK.
Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Wa Ode Nurhayati. Keputusan penolakan itu diketok oleh Ketua Majelis Kasasi Artidjo Alkostar pada 28 Mei 2013. Wa Ode Nurhayati divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Wa Ode didakwa menerima suap Rp 6,25 miliar dari tiga pengusaha, Fahd El-Fouz, Paulus Nelwan, dan Abram Noach Mambu untuk memuluskan pengalokasian DPID.
Editor: Anto Sidharta