indeks
Hari ini, 31 Bekas Anggota DPRD Gunungkidul Divonis Kasus Korupsi

Sebanyak 31 bekas anggota DPRD Gunungkidul menghadiri sidang putusan perkara korupsi penyalahgunaan anggaran pada periode 1999-2004 sebesar Rp3,05 M.

Penulis: Radio Star Jogja

Editor:

Google News
Hari ini, 31 Bekas Anggota DPRD Gunungkidul Divonis Kasus Korupsi
DPRD gunungkidul, korupsi

KBR68H, Yogyakarta- Sebanyak 31 bekas anggota DPRD Gunungkidul menghadiri sidang putusan perkara korupsi penyalahgunaan anggaran pada periode 1999-2004 sebesar Rp3,05 M. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja, Kamis (2/5).

Sejatinya, kasus tersebut menyeret 33 Anggota DPRD Gunungkidul periode 1999-2004. Namun satu orang meninggal, Sugeng Handono dari Fraksi Golkar sebelum berkas dilimpahkan ke Tipikor. Satu orang lainnya, FX Ngatijah berhalangan hadir lantaran sakit.

Sidang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB dan hingga kini pembacaan amar putusan belum selesai dilakukan. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim IG. Eko Purwanto.

“Majelis hakim melihat apa yang dilakukan para terdakwa harus dipertanggungjawabkan. Perbuatan para terdakwa bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi. Terdakwa juga wakil rakyat,” kata Eko dalam amar putusannya.

Sebelumnya, ke 33 terdakwa anggota DPRD Gunungkidul tersebut dituntut oleh jaksa penuntut umum antara 4,5 tahun, 5 tahun dan 7 tahun penjara.

“Mereka yang mengembalikan dana yang dikorupsi dituntut 4,5 tahun, yang mencicil dituntut 5 tahun dan yang belum mengembalikan dituntut 7 tahun,” pungkas Yusron, salah seorang pengacara terdakwa.

Sumber: Radio Star Jogja

DPRD gunungkidul
korupsi

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...