Majelis hakim kasus pemukulan dan penggeroyakan di rumah Direktur Penerbit Galang Press, Julius Felicianus menolak permintaan tim kuasa hukum Abdul Kholiq untuk penangguhan penahanan terdakwa.
Penulis: Febriana Sinta
Editor:

KBR Yogyakarta - Majelis hakim kasus pemukulan dan penggeroyakan di rumah Direktur Penerbit Galang Press, Julius Felicianus menolak permintaan tim kuasa hukum Abdul Kholiq untuk penangguhan penahanan terdakwa.
Majelis hakim Marliyus dalam sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan menolak permintaan tersebut karena tidak ada anggota keluarga yang memberikan jaminan atau uang yang diberikan.
"Hingga saat ini syarat penangguhan penahanan berdasarkan pasar 31 KUHAP belum terpenuhi. Dua syarat itu adalah jaminan orang atau jaminan kekayaaan," ujarnya di Pengadilan Negeri Sleman, Senin (25/8).
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum terdakwa mengaku kecewa karena dalam pertemuan perdamaian yang dihadiri wakil terdakwa Jumat lalu (15/8) pelapor dan kapolres, komandan kodim (dandim) dan bupati Sleman telah menandatangai kesepakatan perdamaian dan terdakwa akan segera dibebaskan.
"Kami akan meminta surat kesepatakan tersebut sebagai barang bukti bahwa telah terjadi kesepakatan perdamaian. Kami juga meminta kapolres, dandim serta bupati Sleman yang telah berjanji bisa dihadirkan di pengadilan,” ujar ketua kuasa hukum terdakwa, Mirzen.
Aksi protes juga dilakukan pendukung Abdul Kholiq, mereka melakukan aksi demo di depan Pengadilan Sleman, serta di kantor Bupati Sleman. Protes tersebut mereka lakukan karena Bupati Sleman Sri Purnomo telah berjanji akan menangguhkan hukuman penjara.
Sementara itu, dalam pembacaan nota keberatan yang dibacakan oleh ketua tim kuasa hukum Abdul Kholiq, Mirzen menyatakan kliennya hanya melakukan tindakan penganiayaan ringan yang tidak perlu dipenjara.
Dalam sidang perdana yang dilakukan Senin, 18 Agustus lalu Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tersangka Abdul Kholiq dengan 3 pasal, yaitu Pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP Subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP, lebih Subsider pasal 175 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Abdul Kholiq adalah satu-satunya terdakwa yang dapat dihadirkan di Pengadilan, karena tiga tersangka lainnya yaitu Bachtiyar, Asep dan Ratmin masih jadi buronan polisi.
Editor: Anto Sidharta