indeks
Hakim Tolak Keberatan Lutfi Hasan Ishaq

Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menolak pembelaan dan memutuskan untuk melanjutkan persidangan korupsi dan tindak pidana pencucian uang Lutfi Hasan Ishaq, terdakwa kasus dugaan suap impor daging sapi. Selain kasus suap, Luthfi juga didakwa melakukan t

Penulis: Yudi Rachman

Editor:

Google News
Hakim Tolak Keberatan Lutfi Hasan Ishaq
impor sapi, korupsi, Lutfi Hasan Ishaq

KBR68H, Jakarta – Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menolak pembelaan dan memutuskan untuk melanjutkan persidangan korupsi dan tindak pidana pencucian uang Lutfi Hasan Ishaq, terdakwa kasus dugaan suap impor daging sapi. Selain kasus suap, Luthfi juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ketua Majelis Hakim, Gusrizal menilai, keberatan yang diajukan bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera tersebut  dinilai tidak berdasar. Hakim menyatakan  gugatan yang diajukan tim Jaksa KPK sudah memenuhi asas penuntutan dan tidak menyalahi aturan.

“Mengingat pasal 143 dan pasal 158 UU No.8 1981 tentang hukum acara pidana dan UU 46 tentang Tindak Pidana Korupsi, mengadili menyatakan keberatan tim kuasa hukum saudara Lutfi Hasan Ishaq tidak dapat diterima, menyatakan sah tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK, sebagai dasar pemisahan dan mengadili perkara atas nama terdakwa Lutfi Hasan Ishaq, memerintahkan penuntut umum untuk memisahkan perkara tersebut, meneguhkan biaya hingga keputusan akhir,” ujar Gusrizal di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/7).

Ketua Majelis Hakim Tipikor, Gusrizal menambahkan, dalam putusan itu, dua anggota Majelis Hakim berbeda pendapat soal penuntasan perkara tindak pidana pencucian uang yang digelar di Pengadilan Tipikor. Menurut mereka, tindak pidana pencucian uang harus diadili di Pengadilan Negeri.

Editor: Suryawijayanti 

impor sapi
korupsi
Lutfi Hasan Ishaq

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...