Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Gubernur Riau, Rusli Zainal. Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, Rusli Zainal ditahan untuk kasus pengurusan Perda PON Riau tahun 2012 dan dugaan korupsi pengeluaran izin pengelolaan hutan di Kabupa
Penulis: Novaeny Wulandari
Editor:

KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Gubernur Riau, Rusli Zainal.
Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, Rusli Zainal ditahan untuk kasus pengurusan Perda PON Riau tahun 2012 dan dugaan korupsi pengeluaran izin pengelolaan hutan di Kabupaten Pelalawan, Riau. Rusli ditahan di rumah tahanan Jakarta Timur Kelas 1 di Gedung KPK.
"Baru saja perlu disampaikan bahwa, penyidik KPK telah melakukan penahanan terhadap tersangka RZ. Penahanan dilakukan di Rutan Jakarta Timur Kelas 1 di Gedung KPK." ujar Johan Budi dalam jumpa pers, Jumat (14/6).
Juru Bicara KPK Johan Budi menambahkan Rusli Zainal ditahan dalam 20 hari pertama untuk kepentingian penyidikan dan pengembangan kasus. Selain itu kata Johan, berkas perkara Rusli Zainal diakumulatif menjadi satu.
Hari ini Gubernur Rusli Zainal diperiksa selama 7 jam oleh penyidik. KPK menetapkan Gubernur Rusli Zainal sebagai tersangka dalam dua kasus dan tiga delik, yakni suap pengurusan perda PON Riau, dugaan suap kepada anggota DPRD Provinsi Riau guna memuluskan pembahasan Perda pembngunan lapangan tembak PON Riau, dan korupsi pengesahan bagan kerja usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada tanaman industri di Pelalawan Riau.
Editor: Anto Sidharta