Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubenur Riau, Rusli Zainal sebagai tersangka korupsi kehutanan di Kabupaten Pelalawan pada 2001-2006 silam. Sebelumnya, dia juga merupakan tersangka suap pengubahan Peraturan Daerah tentang Penambahan Biaya Ar
Penulis: Sindhu Darmawan
Editor:

KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubenur Riau, Rusli Zainal sebagai tersangka korupsi kehutanan di Kabupaten Pelalawan pada 2001-2006 silam. Sebelumnya, dia juga merupakan tersangka suap pengubahan Peraturan Daerah tentang Penambahan Biaya Arena Menembak Pekan Olahraga Nasional (PON) di Riau.
Juru Bicara KPK, Johan Budi menjelaskan, pihaknya telah menemukan dua alat bukti keterlibatan Rusli dalam dua kasus rasuah itu.
“Menemukan dua alat bukti yang cukup. Dan sejak tanggal 8 Februari telah dikeluarkan surat penyidikan yang berkaitan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengesahan Badan Kerja Pemanfaatan Hasil Kayu pada tanaman Industri pada tahun 2001-2006, dengan tersangka RZ,” ujar Johan Budi di kantor KPK.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi. Sebelumnya, KPK menetapkan belasan tersangka suap pengubahan Peraturan Daerah tentang Penambahan Biaya Arena Menembak Pekan Olahraga Nasional (PON) di Riau. Terakhir, KPK menahan tujuh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau. Mereka ditahan karena diduga menerima uang suap sebesar Rp 900 juta dari pengubahan Perda itu.