Presiden Filipina, Benigno Aquino akhirnya menandatangani undang-undang yang akan memberikan ganti rugi kepada korban kekerasan di era Presiden Ferdinand Marcos. Dia mengklaim, telah menyediakan dana sebesar 224 juta USD atau setara dengan 2,1 triliun rup
Penulis: Damar Fery Ardian
Editor:

KBR68H – Presiden Filipina, Benigno Aquino akhirnya menandatangani undang-undang yang akan memberikan ganti rugi kepada korban kekerasan di era Presiden Ferdinand Marcos. Dia mengklaim, telah menyediakan dana sebesar 224 juta USD atau setara dengan 2,1 triliun rupiah. Uang sejumlah itu diambil dari rekening Marcos yang berada di Swiss.
Ribuan orang diperkirakan berhak menerima ganti rugi, akibat pelanggaran hak asasi manusia dan penyiksaan selama dua dekade Ferdinand Marcos berkuasa. Para korban antara lain mengalami penyiksaan, penahanan semena-mena, dan pemerkosaan akibat pemberlakuan undang-undang darurat.
Sementara itu, sebagian kalangan menyambut baik keputusan pemerintah untuk memberikan kompensasi kepada para korban. Salah satunya adalah Ketua Komisi HAM Filipina, Loretta Ann Rosales. Menurutnya, undang-undang ini bisa memperbaiki pelanggaran yang dilakukan Marcos. (BBC)