Aktivis Gerakan UI Bersih, Ade Armando berencana untuk meminta pendapat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penetapannya sebagai tersangka pencemaran nama baik, bekas Direktur Kemahasiswaan Universitas Indonesia, Kamarudin oleh Kepolisian.
Penulis: Danu Mahardika
Editor:

KBR68H, Jakarta - Aktivis Gerakan UI Bersih, Ade Armando berencana untuk meminta pendapat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penetapannya sebagai tersangka pencemaran nama baik, bekas Direktur Kemahasiswaan Universitas Indonesia, Kamarudin oleh Kepolisian. Dia menduga, penetapannya sebagai tersangka terkait pembeberan sejumlah dugaan korupsi yang dilakukan pejabat UI ke KPK.
"Mestinya diperiksa (Polisi) besok. Cuma disarankan saya ketemu KPK dulu karena mungkin KPK punya pendapat tentang itu. Sebenarnya ada prinsip katanya kalau misal ada kasus korupsi sedang ditangani KPK. Nah, semua yang terkait dengan kasus korupsi itu seharusnya tidak ditangani oleh pihak kepolisian. Saya sudah baca, saya dinyatakan sebagai tersangka. Ini kan biasa ya gaya-gaya supaya orang bungkam ya dikasih ancaman seperti ini," ujar Ade Armando.
Aktivis Gerakan UI Bersih, Ade Armando menengarai, ada kejanggalan dalam penetapannya sebagai tersangka oleh Kepolisian. Pasalnya, kasus pencemaran nama baik ini telah dilaporkan 2012 lalu, namun baru disidik Kepolisian setelah KPK menetapkan Wakil Rektor UI, Tafsir Nurchamid sebagai tersangka korupsi pengadaan fasilitas teknologi informasi di perpustakan pusat UI. Kasus ini bermula, setelah sejumlah aktivis UI Bersih melaporkan dugaan korupsi kepada KPK.
Editor: Fuad Bakhtiar