KBR, Jakarta - Bupati Tapanuli Tengah, Raja Bonaran Situmeang akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juru bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkat membenarkan penahanan tersebut. Bonaran ditahan di penjara cabang Guntur, Jakarta.
Penulis: Khusnul Khotimah
Editor:

KBR, Jakarta - Bupati Tapanuli Tengah, Raja Bonaran Situmeang akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juru bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkat membenarkan penahanan tersebut. Bonaran ditahan di penjara cabang Guntur, Jakarta.
Sebelumnya, Bonaran diperiksa KPK selama 6 jam menyusul perkara suap pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi. Bonaran diduga menyuap bekas ketua MK, Akil Mochtar sebesar Rp 1,8 miliar untuk memenangkan gugatan sengketa Pilkada Tapanuli Tengah.
Menanggapi penahanannya itu, Bonaran menyebut KPK tak memiliki dua alat bukti sebagai dasar penahannya. Bonaran menilai penahanannya tak berdasar mengingat KPK tak bisa menunjukkan dua alat bukti sebagai permulaan penyidikan kasus.
Bahkan ia mengklaim belum ditanya tentang hubungannya dengan bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Dalam kasus ini, Akil Mochtar diduga menerima suap dari Bonaran.
“Di BAP tak pernah ditanya apa hubungan saya dengan Akil Mochtar. Tidak ditanya tadi di atas. Apa pernah kasi uang ke Akil Muchtar saya tidak pernah ditanya. Tadi hanya ditanya proses Pilkada. Trus saya Tanya kenapa saya ditahan, mereka bingung. Lalu apa salah saya,“ kata Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang di Gedung KPK, Senin (6/10).
Bonar menambahkan, ia tak pernah bertemu dengan Akil Mochtar. Meski begitu ia menandatangani surat penahanan untuk mengikuti prosedur hukum.
Pihaknya akan mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi tentang definisi dua alat bukti. Alasannya dia ditahan tanpa mendapatkan penjelasan KPK tentang dua alat bukti dalam perkara suap pilkada di Tapanuli Tengah.
Editor: Pebriansyah Ariefana