indeks
Dilarang Melanggengkan Bullying

Michael Juanda dan 19 temannya diikat kakinya oleh guru di sekolah. Ini adalah hukuman untuk mendisiplinkan siswa, begitu alasan guru dan sekolah. Tapi murid SMP di Tuban ini lantas terkilir kakinya akibat tersangkut tali pengikat ketika hendak ke toilet.

Penulis: KBR68H

Editor:

Google News
Dilarang Melanggengkan Bullying
bullying, michael juanda, perlindungan anak

Michael Juanda dan 19 temannya diikat kakinya oleh guru di sekolah. Ini adalah hukuman untuk mendisiplinkan siswa, begitu alasan guru dan sekolah. Tapi murid SMP di Tuban ini lantas terkilir kakinya akibat tersangkut tali pengikat ketika hendak ke toilet.

Fitra Fadilah, Ahmad Taufik dan Irsan Maulana dibalsem di bagian mata oleh guru sekolah karena mereka diduga saling mencontek. Mereka adalah siswa Madrasah Aliyah Negeri di Medan. Fitra sempat pingsan karena menahan rasa sakit dan panas di bagian mata. Padahal ketiganya memastikan, mereka tidak mencontek.

Di Bone, seorang siswi berinisial RA ditampar serta dilempari buku dan sepatu ketika kedapatan berteriak-teriak saat guru Bahasa Indonesia masuk ke kelas. Diduga guru kesal karena korban meneriakkan kata ‘pulang’ saat guru hendak memulai pelajaran di jam terakhir.

Ketiga kasus itu terjadi tahun ini. Ini baru bulan ketiga di tahun 2013. Catatan lainnya adalah ini adalah kasus yang terlihat di media. Artinya, sangat mungkin ada kasus-kasus lainnya yang tak berani diadukan ke media, atau ke polisi.

Di Indonesia sudah ada Undang-undang Perlindungan Anak yang menyebutkan kalau anak di dalam dan di lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah atau teman-temannya. Dengan kata lain, siswa berhak mendapatkan pendidikan dalam lingkungan yang aman dan bebas dari rasa takut.

Tapi di tahap pengawasan, tentu saja ini sangat sulit dilakukan. Apalagi untuk sekolah negeri yang jumlah muridnya sangat banyak. Apalagi untuk sekolah yang letaknya di daerah terpencil. Apalagi, sekolah pun tak diwajibkan untuk memiliki kebijakan anti bullying (perundungan).

Berbeda dengan di Pakistan, yang baru-baru ini meresmikan Undang-undang Anti Bullying di sekolah. Barang siapa yang melanggar bisa masuk penjara atau bayar denda hampir 5 juta rupiah. Ini adalah terobosan hokum di negara tersebut, mengingat survei menunjukkan ribuan anak telah putus sekolah akibat tak tahan dengan kekejaman guru di sekolah.

Persoalan yang dihadapi di Pakistan tak beda jauh dengan Indonesia: jumlah murid tak sebanding dengan jumlah guru, guru pun kerap menghukum anak secara fisik maupun verbal Salah satu kasus terakhir yang mendapat banyak sorotan adalah kasus yang menimpa seorang murid yang dilempari pulpen tepat di matanya. Anak itu sekarang buta permanen. Atau kasus di tahun sebelumnya, yang menyebabkan si anak bunuh diri lantaran tertekan dengan kekerasan yang dilakukan sang guru.

Guru adalah singkatan dari ‘digugu’ dan ‘ditiru’. Dan sekolah semestinya jadi ‘rumah kedua’ bagi anak, di mana anak mendapatkan keamanan dan pendidikan yang dibutuhkan. Karena itu, jika ada kasus bullying atau kekerasan dari guru kepada murid, atau mungkin sebaliknya, harus ditindak tegas. Kalau tidak, sekolah akan jadi tempat yang menakutkan buat anak.


bullying
michael juanda
perlindungan anak

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...