KBR, Medan- Menteri Negara BUMN Dahlan Iskan beserta seluruh jajaran direksi PT PLN menjadi penjamin 3 terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengerjaan LTE GT 2.1 dan 2.2 PLTGU Belawan untuk menjadi tahanan kota.
Penulis: Andang Suryadi
Editor:

KBR, Medan- Menteri Negara BUMN Dahlan Iskan beserta seluruh jajaran direksi PT PLN menjadi penjamin 3 terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengerjaan LTE GT 2.1 dan 2.2 PLTGU Belawan untuk menjadi tahanan kota.
Ketiga terdakwa yang juga karyawan di PT PLN tersebut yaitu Rodi Cahyawan, Muhammad Ali dan Surya Dharma Sinaga selaku Manager Sektor PT PLN Belawan.
Permohonan penangguhan ini diajukan oleh penasehat hukum ketiganya yaitu Dr. Imam Haryanto SH MH kepada majelis hakim yang diketuai oleh SB Hutagalung dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Medan yang digelar, Senin (3/6).
Imam Haryanto kuasa hukum ketiga terdakwa menjelaskan tiga terdakwa itu masih berstatus karyawan aktif di PT PLN sehingga keahlian mereka sangat dibutuhkan dalam mengatasi krisis listrik di Sumatera Utara, terlebih menurutnya menjelang bulan Ramadhan dimana kebutuhan listrik sangat meningkat. Sehingga penangguhan tahanan ketiganya menjadi tahanan kota cukup mendesak.
"Tiga pejabat itu masih sangat diperlukan untuk membantu aktifitas penambahan daya ataupun penjagaan kemampuan kapasitas PLN di Sumatera Utara ini, untuk itu saya minta penangguhan segera dilakukan itu untuk membantu minimum ramadhan ini,"kata Imam.
Sementara itu menanggapi permohonan penangguhan ini, ketua majelis SB Hutagalung menyatakan akan mendiskusikannya kepada anggota majelis.
Seperti diketahui, dalam kasus ini Kejaksaan Agung menetapkan 6 orang tersangka. Korupsi pengerjaan LTG GT 2.1 dan 2.2 PLTGU Belawan ini diduga merugikan negara hingga Rp 2,3 trilyun.
Editor: Luviana