Tersangka korupsi harus tetap dilindungi dengan asas praduga tak bersalah, sampai yang bersangkutan dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
Penulis: Shafira Aurel
Editor: R. Fadli

KBR, Jakarta - Calon Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Cadewas KPK) Heru Kreshna Reza mengatakan, dipertontonkannya tersangka korupsi berikut dugaan barang bukti kejahatannya kepada publik justru membunuh karakter yang bersangkutan.
Kreshna mengatakan, tersangka korupsi harus tetap dilindungi dengan asas praduga tak bersalah, sampai yang bersangkutan dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
"Kalau saya pribadi pak, jadi saya ulangi kalau saya pribadi, saya tidak setuju karena itu membunuh karakter. Karena bagaimana pun juga mereka harus dilindungi dengan asas praduga tak bersalah yang artinya harus dimanusiakan, sampai nanti dibuktikan bahwa dia bersalah atau tidak. Yang penting kasusnya kita peroleh, dan dapat dibuktikan bahwa yang bersangkutan salah, dan juga dapat lewat proses peradilan bahwa yang bersangkutan salah. Itu sudah jauh lebih cukup dan lebih bermartabat," ujar Cadewas KPK Heru Kreshna Reza saat menjalani fit & proper test di Komisi III DPR, Kamis (21/11/2024).
Calon Anggota Dewan Pengawas KPK Heru Kreshna Reza menambahkan, selama ini ada kecenderungan orang takut dengan KPK. Ketakutan ini dikarenakan "over acting" kelembagaan, dan kecenderungan KPK menjadi "super body".
Heru Kreshna mengatakan, yang diharapkan dari KPK adalah berkinerja baik, sekaligus memperlakukan seseorang secara manusiawi meskipun yang bersangkutan adalah tersangka korupsi.
Heru Kreshna Reza diketahui berlatarbelakang profesi sebagai Komisaris Independen PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo).
Sebelum Heru, Cadewas KPK yang menjalani fit and proper test adalah Hamdi Hassyarbaini, seorang auditor yang pernah menjabat Kepala Divisi Pengawasan Pasar Modal.
Gara-gara Firli Bahuri
Sementra itu, Cadewas KPK lainnya, Hamdi Hassyarbaini mengatakan, angka Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia terus merosot sejak lima tahun terakhir.
Hamdi menyebut, salah satu penyebabnya adalah pelanggaran etika yang justru dilakukan oleh Ketua KPK ketika itu yakni Firli Bahuri.
"Anda harusnya menegakkan integritas, harus membatasi korupsi, tapi anda berkolaborasi dengan dengan tersangka. Jadi saya kira itu pelanggaran etika yang sangat berat, yang menurut saya itu tidak bisa dimaafkan. Dan itu, kenapa tadi saya sajikan Indeks Persepsi Korupsi CPI, itu kan indeks persepsi korupsi kita menurun sejak 2019. Saya kira ada kaitannya dengan pelanggaran etika yang dilakukan oleh pimpinan KPK pada waktu itu yaitu Pak Firli Bahuri," kata Hamdi dalam uji tes kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI, Jakarta, Kamis (21/11/2024).
Hamdi juga menyebut sejumlah kasus pelanggaran etik yang dilakukan bekas Ketua KPK Firli Bahuri. Mulai dari penggunaan helikopter milik perusahaan swasta yang dinilai sebagai "bergaya hidup mewah", dan kasus dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Hamdi Hassyarbaini menjalani fit and proper test sebagai Cadewas KPK di Komisi III DPR, hari ini. Hamdi memiliki latarbelakang sebagai Presiden Komisaris Superbank.
Baca juga:
Johanis Tanak Janji Mau Hapus OTT, Sahroni: Itu Skenarionya Dia