Konfederasi Serikat Nasional melaporkan, Perusahaan Listrik Negara (PLN) berupaya memecat sekitar 700-an pekerja alihdaya. Presiden Konfederasi Serikat Nasional Ahmad Daryoko mengatakan, buruh yang akan dipecat ada di Jawa Tengah, Lampung dan Sumatera Se
Penulis: Guruh Dwi Riyanto
Editor:

KBR68H, Jakarta - Konfederasi Serikat Nasional melaporkan, Perusahaan Listrik Negara (PLN) berupaya memecat sekitar 700-an pekerja alihdaya.
Presiden Konfederasi Serikat Nasional Ahmad Daryoko mengatakan, buruh yang akan dipecat ada di Jawa Tengah, Lampung dan Sumatera Selatan. Menurutnya, pemecatan mendasarkan peraturan menteri tenaga kerja soal pembatasan tenaga kerja alihdaya. Padahal, aturan itu meminta perusahaan yang melanggar aturan mengangkat pekerja alihdaya.
"Pokoknya, menaker mengeluarkan aturan, bahwa pekerjaan yang diperbolehkan outsourcing hanya lima jenis. Yang di luar itu tidak boleh dioutsourcingkan, diterjemahkan oleh PLN dan yang lain, kalau yang boleh hanya lima, berati yang di luar itu kan tidak boleh," ungkat Presien Konfederasi Serikat Nasional Ahmad Daryoko ketika dihubungi KBR68H.
Sebelumnya, para pekerja alihdaya di BUMN mengancam akan melakukan mogok nasional pertengahan bulan ini. Para pekerja mogok mendesak pengangkatan status menjadi karyawan tetap. Mereka beralasan BUMN melanggar Undang-undang dengan mempekerjakan para pekerja alihdaya untuk sektor produksi.
Editor: Anto Sidharta