Anggota polisi Suparno dituntut 20 tahun penjara, setelah menghabisi nyawa Rika Okdiana (20 tahun), bekas pacarnya sekaligus biduan dangdut, warga desa Dengkek Pati.
Penulis: Radio R2B Rembang
Editor:

KBR68H, Rembang– Anggota polisi Suparno dituntut 20 tahun penjara, setelah menghabisi nyawa Rika Okdiana (20 tahun), bekas pacarnya sekaligus biduan dangdut, warga desa Dengkek Pati. Rika ditemukan di sela sela gudang penyimpanan garam, pinggir jalur Pantura desa Purworejo Kec. Kaliori, bulan November tahun 2012 silam.
Tuntutan tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum, Sujiarto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Rembang, hari ini (23 April). Sebelumnya jaksa membacakan rentetan peristiwa pembunuhan Rika Okdiana, latar belakang hubungan terdakwa dengan korban dan motif pembunuhan secara gamblang. Jaksa menilai bahwa Suparno terlibat pembunuhan berencana, sesuai pasal 340 KUHP.
Sujiarto menyampaikan yang memberatkan terdakwa adalah seorang anggota Polri, melakukan pembunuhan sadis, mengakibatkan trauma berat keluarga korban serta tidak berterus terang memberikan keterangan di persidangan. Sedangkan unsur yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.
Mendengar tuntutan tersebut, Suparno, warga desa Tegalarum Kec. Jaken Pati ini mengatakan akan menyerahkan penyusunan materi pembelaan (pledoi) kepada penasehat hukumnya, Darmawan Budiharto.
Tubuh Suparno kini semakin kurus, sering kali tatapan matanya kosong.Darmawan Budiharto ketika dikonfirmasi usai persidangan membenarkan kliennya memang sakit sakitan, beberapa hari terakhir, sehingga mengalami penurunan berat badan. Selain itu, beban mental memang tak bisa dihindarkan.
Darmawan menambahkan siap berupaya mementahkan tuntutan jaksa, bahwa terdakwa tidak melakukan aksi pembunuhan berencana. Hal itu akan ia beberkan pada persidangan Selasa pekan depan.
Sidang kali ini relatif berjalan tanpa gangguan. Ayah korban pembunuhan, Parmin yang ikut menyaksikan sampai selesai, tampak bisa mengendalikan emosi. Sementara sang isteri, Pasinah tidak datang.
Sumber: Radio R2B Rembang