KBR68H, Jakarta - Biaya menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) kini gratis. Inspektur Jenderal Kementerian Agama Muhammad Jasin mengatakan biaya nikah sebesar Rp 30 ribu yang biasa dibayar masyarakat kini hilang. Penghulu dan Kepala KUA pun dilarang menerim
Penulis: Novaeny Wulandari
Editor:

KBR68H, Jakarta - Biaya menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) kini gratis. Inspektur Jenderal Kementerian Agama Muhammad Jasin mengatakan biaya nikah sebesar Rp 30 ribu yang biasa dibayar masyarakat kini hilang. Penghulu dan Kepala KUA pun dilarang menerima uang biaya pernikahan.
"Jadi ini kebijakan, yang diuntungkan adalah para penghulu dan Kepala KUA Jadi yang mereka terima itu menjadi sah adanya bukan yang setengah tidak sah. Nah jadi KPK kan menilainya sejak 2007 ini kan merupakan gratifikasi selebihnya dari Rp 30.000 itu Jadi ada empat kategori didasarkan pada biaya nikah itu ada kategori a, kategori b, kategori c dan kategori d."kata M Jasin di Jakarta, kemarin.
Irjen Kementerian Agama Muhammad Jasin menambahkan pemerintah akan menyiapkan alokasi dana khusus bagi para penghulu itu. Kementerian Agama akan mengajukan anggaran Rp 1,1 triliun untuk biaya transportasi penghulu. Sebelumnya, Kementerian Agama mencatat masih banyak penghulu menerima hadiah atau gratifikasi dalam bekerja. Aparat penegak hukum di sejumlah daerah bahkan pernah memeriksa para penghulu terkait gratifikasi yang termasuk korupsi tersebut.