KBR68H, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan bekas Walikota Tegal Ikmal Jaya sebagai tersangka dalam kasus tukar guling tanah.
Penulis: Evelyn Falanta
Editor:

KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan bekas Walikota Tegal Ikmal Jaya sebagai tersangka dalam kasus tukar guling tanah.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan Ikmal Jaya diduga melanggar Undang-undang tindak pidana korupsi karena melakukan pembiaran pengalihan tanah negara yang seharusnya untuk pembangunan kepentingan umum.
Penyidik menyimpulkan telah menemukan dua alat bukti yang cukup yang kemudian menetapkan IJ selaku walikota Tegal sebagai tersangka. Tersangka diduga melanggar ayat 2 pasal 1 atau pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUH Pidana. Juncto pasal 65 ayat 1 KUHPidana," kata Johan di KPK Jakarta, Senin (14/4).
Johan Budi menambahkan KPK juga menetapkan satu orang tersangka dari pihak swasta yaitu Direktur CV TDP. Akibat permainan dalam kasus tukar guling tanah ini negara mengalami kerugian sebesar Rp 8 miliar.
Sebelumnya Tukar guling lahan ini juga menjadi salah satu temuan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK atas laporan keuangan Pemkot Tegal 2012. Sementara KPK mengusut kasus ini atas laporan dari masyarakat.
Editor: Pebriansyah Ariefana