Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini akan melakukan pemeriksaan terhadap bekas Menteri Luar Negeri, Hassan Wirajuda. Hassan Wirajuda diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana penyelenggaraan rapat atau sidang di Departemen
Penulis: Sindu Darmawan
Editor:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini akan melakukan pemeriksaan terhadap bekas Menteri Luar Negeri, Hassan Wirajuda. Hassan Wirajuda diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana penyelenggaraan rapat atau sidang di Departemen Luar Negeri 2004-2005.
Hassan Wirajuda dijadwalkan diperiksa pada pukul 09.30 pagi ini. Namun, hingga kini bekas Menteri Luar Negeri tersebut belum datang ke KPK.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan bekas sekretaris jenderal Departemen Luar Negeri (Deplu), Sudjanan Parnohadiningrat sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana penyelenggaraan rapat atau sidang di Departemen Luar Negeri 2004-2005. Sudjanan diduga menyalahgunakan wewenang ketika menjabat sebagai Sekjen Deplu, hingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 18 miliar lebih. KPK menjerat Sudjanan dengan pasal 2 ayati 1 atau pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).