KBR, Lhokseumawe
Penulis: Erwin Jalaluddin
Editor:

KBR, Lhokseumawe – Puluhan bekas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara belum mengembalikan mobil dinas. Padahal mereka sudah lengser sebagai anggota dewan.
Sekretaris Dewan Aceh Utara, Abdullah Hasbullah sudah menyurati bekas legislatif itu untuk dikembalikan sebelum pelantikan anggota DPRK baru 1 Agustus 2014. Namun itu urung dilakukan.
”Sekitar 31 unit yang belum diserahkan. Belum dikembalikan mungkin ada hal-hal yang masih nyangkut mobilnya harus dipindahkan terlebih dahulu, seperti aksesories pribadi,” jelas Abdullah kepada KBR, Rabu (10/9).
Ia menegaskan, mobil dinas tersebut wajib dikembalikan karena aset Pemkab Aceh Utara. DPRK akan menarik paksa kendaraan dinas itu jika belum juga dikembalikan sampai batas waktu. Sebab sampai sekarang anggota DPRK Aceh masih menggunakan kendaraan milik pribadi.
Berdasarkan data tercatat dari 45 anggota DPRK Aceh Utara hanya 14 orang yang sudah mengembalikan mobil dinas. Sedangkan, sisanya masih belum melaksanakan kewajibannya.
Editor: Pebriansyah Ariefana