"ASN membuat tindakan atau kegiatan yang mendukung salah satu pasangan calon. ASN ikut kampanye, dan mensosialisasikan calon gubernur, calon walikota, dan calon bupati,” ujar Bagja
Penulis: Shafira Aurel
Editor: Resky Novianto

KBR, Jakarta- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja mengatakan pihaknya mencatat ada 433 temuan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Pilkada 2024.
Ia menyebut dari keseluruhan laporan yang diterima, Bawaslu telah memutuskan sebanyak 314 kasus memuat unsur dugaan pelanggaran netralitas. Seluruh pelanggaran ini juga telah direkomendasikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dari laporan yang diterima, masa kampanye menjadi waktu yang paling banyak dilakukan ASN untuk melanggar netralitasnya.
"Contohnya adalah ASN, pegawai tidak tetap, tenaga harian, memberikan dukungan kepada calon gubernur, calon walikota, dan calon bupati. ASN memberikan dukungan kepada bakal calon peserta pemilihan. ASN membuat tindakan atau kegiatan yang mendukung salah satu pasangan calon. ASN ikut kampanye, dan mensosialisasikan calon gubernur, calon walikota, dan calon bupati,” ujar Bagja dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR, Rabu (4/12).
Rahmat juga menjelaskan, ada 71 temuan dan 140 laporan dugaan netralitas aparatur desa. Dari total laporan yang masuk, 16 masuk dalam kategori pidana dan 103 merupakan pelanggaran hukum lainnya.
Banten menjadi provinsi pelanggaran aparatur desa terbanyak.
"Catatan lima provinsi dengan sebaran pelanggaran netralitas aparat desa paling besar yakni di Banten 28 laporan, Sulawesi Tenggara 16 laboran, Lampung 12 laporan, Jawa timur 12 laporan, dan Jawa Barat 10 laporan," ucapnya.
Peraturan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, bahwa setiap ASN wajib menjaga netralitas.
Dalam UU Pilkada, kepala desa atau lurah dilarang terlibat dalam kampanye calon kepala daerah dalam Pilkada 2024 mendatang. Hal ini merujuk Pasal 70 Ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau UU Pilkada.
Baca juga:
- Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024 Merosot, KPU RI: 68 Persen