indeks
Bawaslu NTB: Semua Cagub Langgar Aturan Pilkada

Penulis: Zaenudin Syafari

Editor:

Google News
Bawaslu NTB: Semua Cagub Langgar Aturan Pilkada
Bawaslu NTB Cagub Langgar Aturan

KBR68H, Mataram - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menilai semua pasangan calon gubernur melanggar aturan pilkada. Anggota Bawaslu NTB, Bambang Karyono mengatakan, lembaganya telah mengantongi belasan kasus pelanggaran dalam pemilukada NTB, Lombok Timur dan Kota Bima. Diantaranya adalah soal keterlibatan PNS dalam kampanye calon kepala daerah.

”Dan kita pastikan semua calon melanggar. Tren terakhir ya budaya politik kita sudah masuk kepada dunia pendidikan, dimana dibeberapa titik kami menemukan ada unsur kesengajaan pengerahan siswa dengan baju seragam dan dilengkapi dengan atribut kampanye,” ujar Anggota Bawaslu NTB, Bambang Karyono.

Anggota Bawaslu NTB Bambang Karyono menambahkan, Bawaslu saat ini tengah berusaha untuk menindaklanjuti sejumlah kasus tersebut, agar temuan pelanggaran yang mengemuka tidak bisa cepat diselesaikan dan tidak mengendap. Untuk sementara, Bawaslu telah mengantongi empat nama kepala dinas serta lima PNS di Kota Bima yang terang-terangan ikut kampanye calon kepala daerah tertentu. Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan empat pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB periode 2013-2018. Mereka diantaranya adalah Harun Al Rasyid, mantan Gubernur NTB periode 1998-2003 yang berduet dengan Lalu Abdul Muhyi Abidin, anggota DPR-RI. Pasangan ini didukung Partai Hanura dan 17 partai nonparlemen.

Bawaslu NTB Cagub Langgar Aturan

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...