KBR, Jakarta - MA alias Imen, pria yang ditahan polisi karena diduga menghina Presiden Jokowi, masih ditahan di kantor polisi
Penulis: Rio Tuasikal
Editor:

KBR, Jakarta - MA alias Imen, pria yang ditahan polisi karena diduga menghina Presiden Jokowi, masih ditahan di kantor polisi. Kemarin penahanannya akan ditangguhkan, namun batal. Pengacara MA, Irfan Fahmi, mengatakan seharusnya MA sudah bisa pulang ke rumahnya di Jakarta Timur. Sebab Irfan melihat seluruh proses pemberkasan sudah selesai kemarin. (Baca: Pak Jokowi, Jangan Penjarakan Imen)
"Jumat kemarin sore, saya sudah melihat surat yang berjudul surat penangguhan penahanan. Itu sudah saya lihat. Informasinya kemarin, Sabtu dia ditangguhkan. Tapi entah bagaimana ada perubahan, saya nggak tahu. Tiba-tiba batal, ditunda ke hari Senin," terang Irfan ketika dihubungi KBR, Sabtu (1/11) siang.
Pengacara MA, Irfan Fahmi, menambahkan keluarga kini bingung karena penangguhan dibatalkan. Penyidik juga tidak memberi kepastian mengenai waktu pastinya. Irfan memperkirakan kliennya akan ditangguhkan Senin lusa.
MA alias Imen, 22 tahun, ditahan polisi karena diduga menghina Presiden Jokowi. Lewat media sosial Facebook, MA mengunggah foto parodi Jokowi yang bernuansa pornografi. Imen yang bekerja sebagai buruh pabrik tusuk sate ini terancam 12 tahun penjara.
Editor: Nanda Hidayat