Himpunan Wiraswasta Minyak dan Gas (Hiswana Migas) menyatakan sejauh ini baru 20 persen SPBU di Jabodetabek yang menyediakan solar non subsidi.
Penulis: Eli Kamilah
Editor:
KBR68H, Jakarta - Himpunan Wiraswasta Minyak dan Gas (Hiswana Migas) menyatakan sejauh ini baru 20 persen SPBU di Jabodetabek yang menyediakan solar non subsidi. Namun Pengurus DPP Hiswana Migas Departemen SPBU Syarief Hidayat, mengklaim angka tersebut akan terus bertambah seiring diberlakukannya Peraturan Menteri ESDM tentang Pengendalian Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi resmi berlaku pada 1 Maret 2013. Untuk solar non subsidi saat ini dijual Rp 10.900 per liter. sementara solar subsidi Rp 4.500 per liter.
“Titiknya belum dapat konfirmasi resmi dari anggota, beberapa sudah ada yang merubah ke BBM non subsidi. Kalau ultimatumnya kemarin sampai akhir Februari, kalau yang bisa merubah tangki pedam, ya dirubah, sampai akhir Februari, tetapi kemungkinan ada yang menyusul-menyusul,” katanya.
Pemerintah sebelumnya mengeluarkan Peraturan tentang Pengendalian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang berlaku pada 1 Maret 2013 khusus untuk solar. Sesuai kebijakan tersebut, seluruh kendaraan dinas dilarang menggunakan solar bersubsidi, kecuali untuk kendaraan pemadam kebakaran, truk sampah, mobil jenazah dan ambulans khusus rumah sakit tipe C dan D. Selain kendaraan dinas, aturan yang sama juga berlaku untuk truk pengangkut hasil kegiatan perkebunan, pertambangan, dan kehutanan kecuali usaha tersebut dikelola rakyat. Pengusaha yang menggunakan alat berat dan genset juga diwajibkan menggunakan solar non subsidi.