Wakil Ketua DPR RI, Priyo Budi Santoso dilaporkan ke Badan Kehormatan DPR RI karena diduga melanggar enam pasal Kode Etik DPR.
Penulis: Abu Pane
Editor:

KBR68H, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI, Priyo Budi Santoso dilaporkan ke Badan Kehormatan DPR RI karena diduga melanggar enam pasal Kode Etik DPR.
oordinator Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) dan mewakili tujuh LSM lainnya, Jamil Mubarok mengatakan, kesalahan Priyo diantaranya membantu sembilan narapidana perkara korupsi di LP Sukamiskin untuk mengirim surat tentang pembatasan remisi ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Tindakan Priyo dinilai kontraproduktif dengan semangat pemberantasan korupsi.
“Menolong sembilan narapidana, ini jelas meruntuhkan wibawanya sebagai anggota DPR dan institusinya. Nah, dari situ kami meminta, memohon ke Badan Kehormatan agar Priyo Budi Santoso, wakil ketua DPR RI dari Fraksi Golkar ini ditindak. Dan tentunya kami berharap Priyo mendapat hukuman atau sanksi yang maksimal. Yang memberikan efek jera untuknya dan untuk anggota yang lainnya,” ujar Jamil saat dihubungi KBR68H di Jakarta, Kamis (18/7).
Sembilan narapidana korupsi yang dibantu Priyo itu, diantaranya Jenderal (Purn) Hari Sabarno, Agusrin M Najamuddin, Wijanarko Puspoyo, Soetejo Yuwono, Muchtar Muhammad, Jumanto, Abdul Syukur Ganny, Haposan Hutagulung, dan Abdul Hamid.
Sebelum dilaporkan, Priyo sempat mengklaim kalau ia tidak membantu sembilan narapidana tersebut. Ia mengatakan hanya sekedar meneruskan surat napi. Ia pun meminta masyarakat tidak selalu membenci narapidana korupsi.
Editor: Anto Sidharta