KBR, Jakarta
Penulis: Wiwik Ermawati
Editor:

KBR, Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jumat (6/6) hari ini menggelar persidangan kasus terdakwa korupsi kasus Hambalang dan pencucian uang, Anas Urbaningrum. Dalam pembelaannya Anas menyatakan bahwa ia mencurigai ada tekanan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyusunan dakwaan KPK terhadap Anas.
Menurut Anas Urbaningrum, SBY mendesak agar KPK segera menyelesaikan kasus tersebut sebelum Anas menjadi tersangka. Dirinya khawatir bila pernyataan tersebut menjadi alasan KPK untuk menetapkan status tersangka kepada bekas Ketua Umum Partai Demokrat tersebut.
“Apakah persidangan saya yang dimulai setelah selesainya Pemilu Legislatif 2014 ada hubungannya dengan hal itu?. Apakah yang dimaksud akan menghadapi saya secara serius itu adalah setelah Pemilu legislatif?,” kata Anas di Tipikor.
Jumat (6/6) hari ini, Anas Urbaningrum membacakan nota keberatan atas dakwaan jaksa KPK. Dalam pembacaan dakwaannya Anas membantah segala tuduhan gratifikasi atau penerimaan hadiah dalam berbagai proyek dan tindakan pencucian yang dituduhkan KPK.
Dirinya juga menuding penyusunan dakwaan yang dilakukan oleh jaksa KPK hanya diperoleh dari keterangan bekas bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazarudin yang juga terpidana korupsi kasus ini.
Ketika dikonfirmasi, KPK membantah bila Presiden Susilo Bambang Yudoyono ikut campur dalam penyusunan dakwaan terhadap terdakwa Anas Urbaningrum. Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan penyusunan dakwaan tersebut sudah sesuai dengan standar penyidikan KPK.
Johan Budi menambahkan, KPK mempersilahkan Anas Urbaningrum membuktikan keterlibatan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam korupsi Hambalang tersebut.
Editor: Luviana