Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan salah satu alasan lamanya penahanan tersangka Korupsi Hambalang Anas Urbaningrum karena terbatasnya penjara koruptor. Maka itu penahanan Anas hanya menunggu tersedianya penjara khusus itu.
Penulis: Novaeny Wulandari
Editor:

KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan salah satu alasan lamanya penahanan tersangka Korupsi Hambalang Anas Urbaningrum karena terbatasnya penjara koruptor. Maka itu penahanan Anas hanya menunggu tersedianya penjara khusus itu.
Wakil Ketua KPK, Zulkarnaen mengatakan saat ini KPK masih menunggu penyerahan resmi Rumah Tahanan Guntur dari Pomdam Jaya kepada KPK.
"Masalah artinya, terbatasnya ruang tahanan di KPK, dan orang-orang tertentu memerlukan penting untuk ditahan disini. Untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkn untuk kelancaran proses. Tapi jangan dikaitkan itu langsung, kita menunggu penyerahan resmi Rutan Guntur ini kan juga berarti ruang tahanan kita lebih luas lagi ke depan." ujar Zulkarnaen di Gedung KPK.
Sudah 10 bulan KPK menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi proyek Hambalang. KPK pernah menyatakan jika penahanan Anas menunggu hasil laporan kerugian negara dalam kasus Hambalang oleh BPK. Namun setelah BPK menyerahkan laporan tersebut, KPK belum juga menahan Anas.
Editor: Anto Sidharta