KBR, Jakarta - Hari ini sidang Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar kembali digelar di Pengadilan Tipikor.
Penulis: Wiwik Ermawati
Editor:

KBR, Jakarta - Hari ini sidang Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar kembali digelar di Pengadilan Tipikor. Pada sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum KPK bakal membacakan tuntutan terhadap terdakwa kasus dugaan penerima suap dalam sengketa Pilkada.
Sidang sudah dimulai sejak pukul 9.00 WIB. Namun puluhan pewarta memenuhi ruang persidangan di Pengadilan Tipikor. Bekas Ketua MK Akil Mochtar didakwa menerima suap atas belasan sengketa Pilkada.
Salah satunya adalah di Lebak Banten. Dalam sidang persidangan sebelumnya dirinya mengakui meminta duit senilai 3 miliar dari Tubagus Chaeri Wardhana melalui perantara pengacara Susi Tur Handayani.
Sebelumnya KPK mengisyaratkan menuntut Akil Mochtar dengan pidana hukuman seumur hidup.Ketua KPK Abraham Samad mengatakan tuntutan terberat yang dapat diajukan oleh JPU adalah pidana hukuman 20 tahun atau seumur hidup.
Editor: Pebriansyah Ariefana