indeks
Akhirnya, Istri Anas Penuhi Panggilan KPK

Pengacara Muhammad Nazaruddin menyebut Athiyyah Laila, istri Anas Urbaningrum, sebagai orang dekat Mahfud Suroso. Mahfud Suroso adalah Direktur PT Dutasari Citralaras yang menjadi tersangka kasus korupsi Hambalang.

Penulis: Nanda Hidayat dan Gun Gun Gunawan

Editor:

Audio ini dihasilkan oleh AI
Google News
Akhirnya, Istri Anas Penuhi Panggilan KPK
Istri Anas, KPK, Athiyyah Laila

KBR68H, Jakarta - Pengacara Muhammad Nazaruddin, Elza Syarief menyebut Athiyyah Laila, istri Anas Urbaningrum, sebagai orang dekat Mahfud Suroso. Mahfud Suroso adalah Direktur PT Dutasari Citralaras yang menjadi tersangka kasus korupsi Hambalang. Karenanya,  Elza meminta KPK agar menggali lebih jauh peran Athiyyah dalam membantu Anas dan Mahfud dalam korupsi kasus tersebut. Hari ini Athiyyah dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus Hambalang.

"Memang dia sering membantu suaminya tapi saya tidak begitu tahu. Tapi dia kalau di kantornya Anugrah memang selalu ada, jadi kalau ditanya apa yang harus digali saya kurang tahu. Mahfud Suroso orangnya Anas, mungkin hubungannya dibelakang Nazar kurang tahu saya," kata Elza Syarief saat dihubungi KBR68H (26/11)

Athiyyah Laila Selasa siang (26/11) memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam kasus korupsi Hambalang dengan tersangka Mahfud Soeroso. Athiyyah datang tanpa ditemani Anas. Saat memasuki gedung KPK, Athiyyah enggan berkomentar pada wartawan.

Ini merupakan panggilan ke dua untuk Athiyyah setelah sebelumnya ia batal datang dengan alasan sakit. Atthiyah tercatat pernah menjabat sebagai komisaris di PT.Dutasari Citralaras. Perusahaan yang dipimpin Mahfud Soeroso itu merupakan salah satu sub kontraktor dalam proyek Hambalang.

Juru bicara KPK, Johan Budi mengatakan, lembaganya ingin mengonfirmasi soal sejumlah dokumen dan uang sebesar satu miliar rupiah yang disita KPK dari rumah Athiyyah beberapa waktu lalu. Penyidik juga menyita sejumlah dokumen seperti paspor, karena Athiyyah diduga pernah bepergian bersama keluarga Mahfud Suroso. Kasus Hambalang diperkirakan merugikan negara lebih dari 460 miliar rupiah.

Editor: Anto Sidharta

Istri Anas
KPK
Athiyyah Laila

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...