indeks
AJI Jakarta: Pemred RCTI Diduga Langgar Kode Etik Jurnalistik

KBR, Jakarta

Penulis: Luviana

Editor:

Audio ini dihasilkan oleh AI
Google News
AJI Jakarta: Pemred RCTI Diduga Langgar Kode Etik Jurnalistik
AJI, Arya, RCTI

KBR, Jakarta – Aliansi Jurnalis Indepenen (AJI) Jakarta melihat bahwa Pemimpin redaksi RCTI, Arya Sinulingga diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Pelanggaran KEJ diduga terjadi di ruang redaksi Seputar Indonesia RCTI dimana Arya yang berstatus non-aktif namun masih aktif mengendalikan dan campur tangan dalam pemberitaan. Padahal Arya adalah direktur komunikasi dan media tim pemenangan Capres pasangan Prabowo-Hatta

Arya Sinulingga sebelumnya memberikan Surat Peringatan ketiga (SP3) pada produser RCTI Raymond Rondonuwu ketika Raymond mempertanyakan berita tentang pertemuan anggota KPU dengan tim sukses calon presiden yang diduga membocorkan materi debat dalam salah satu siaran RCTI. Raymond menilai berita tersebut tidak jelas sumbernya sehingga tidak sesuai dengan prinsip jurnalistik. Namun Raymond justru menerima peringatan keras atau Surat Peringatan Ketiga (SP3).

Sebagai pemimpin redaksi yang berstatus non-aktif, AJI Jakarta melihat bahwa Arya Sinulingga tidak berwenang untuk mengendalikan ruang redaksi bahkan mengeluarkan SP3 kepada Raymond.

AJI Jakarta dalam pernyataan sikapnya yang ditandatangi Ketua AJI Jakarta, Umar Idris dan Sekretaris AJI Jakarta, Dian Yuliastuti menyatakan bahwa Arya Sinulingga seharusnya benar-benar mundur atau non-aktif sebagai pemimpin redaksi. AJI Jakarta juga mendesak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dan Dewan Pers untuk memproses dugaan pelanggaran KEJ yang dilakukan oleh pemimpin redaksi non-aktif Arya Sinulingga.

Yang kedua, AJI juga mengecam penyalahgunaan frekuensi publik oleh pemilik media untuk kepentingan politik yang masih berlangsung dalam pemilihan presiden (Pilpres), dan mengimbau pemilik dan pimpinan media untuk mematuhi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (SP3 dan SPS) KPI 2012, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor.32/2002 tenatng Penyiaran, serta Undang-Undang Nomor 40/1999 tentang Pers.

“ Yang terakhir kami mengajak para jurnalis di media televisi, cetak, online, dan radio untuk melawan intervensi para pemilik media yang memiliki afiliasi politik kepada salah satu calon presiden,” kata Umar Idris.



Editor: Luviana

AJI
Arya
RCTI

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...