KBR68H, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta berencana menetapkan besaran Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) berdasarkan hasil kerja. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kinerja lurah dan camat.
Penulis: Danu Mahardika
Editor:

KBR68H, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta berencana menetapkan besaran Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) berdasarkan hasil kerja. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kinerja lurah dan camat. Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, lurah dan camat berkinerja baik akan mendapatkan TKD lebih besar dibanding yang kinerjanya biasa saja. Namun kata dia, sistem ini baru akan diterapkan pada 2015 mendatang karena saat ini pemprov dinilai belum siap.
"Lurah bisa dapat tambahan dengan stafnya juga itu kalau di sana tidak ada busung lapar, tidak ada genangan air, tidak ada sampah tercecar, pelayanan cepat. Jadi itu semua melalui TKD (Tunjangan Kinerja Daerah) Nanti masing-masih orang harus isi tugasnya apa, jadi terukur. Tapi tahun ini, ini belum siap. Kita targetkan di APBD 2015," jelas Ahok di Balaikota Jakarta, Rabu (30/10)
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahok menambahkan, selain lurah dan camat sistem TKD ini nantinya juga akan diberlakukan bagi seluruh PNS DKI Jakarta. Alokasi dana untuk tunjangan jenis ini sebagian besar akan diambil dari penghematan APBD, hasil pemangkasan tunjangan bagi pejabat struktural yang dialihkan kepada pejabat fungsional di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Editor: Doddy Rosadi