KBR68H, Jayapura- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jayapura menggugat enam toko ke pengadilan setempat, karena diduga sengaja menjual makanan dan obat ilegal. Enam toko itu tersebar di Timika, Wamena dan Jayapura.
Penulis: Katharina Lita
Editor:
KBR68H, Jayapura- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jayapura menggugat enam toko ke pengadilan setempat, karena diduga sengaja menjual makanan dan obat ilegal.
Enam toko itu tersebar di Timika, Wamena dan Jayapura.
Kepala BPOM Jayapura Hans Kakerissa menuturkan enam toko itu sebelumnya telah disurati dan diperingati berkali-kali untuk tidak menjual obat dan makanan yang berbahaya bagi warga setempat. Namun toko kelontongan itu tak menghiraukan peringatan BPOM.
“Dengan sengaja melakukan penjualan pangan yang dapat merusak, membahayakan kesehatan masyarakat. Kosmetik ilegal itu kasusnya di Timika. Ada dua yang sekarang sedang dalam proses penyidikan. Ini yang bermasalah adalah penjualan di toko-toko biasa. Kalau di pasar swalayan umumnya lebih tertib, karena karyawannya banyak,” jelasnya.
Kepala BPOM setempat, Hans Kakerissa menambahkan tahun ini jumlah toko yang menjual makanan dan obat-obatan berbahaya meningkat hingga 100 persen lebih dibanding tahun lalu.
BPOM menghimbau kepada warga setempat untuk waspada dalam pembelian makanan dan obat-obatan, agar terhindar dari bahaya.
Editor: Agus Luqman