indeks
74 Bank Dicabut Izin Usahanya

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melikuidasi 47 bank selama periode 2005-2012. Dari jumlah itu, 46 Bank Perkreditan Rakyat dan 1 bank umum. Dari 88 ribu rekening, sebanyak 7.300-an rekening dengan nilai simpanan Rp 260 miliar lebih tidak layak dibayar LPS.

Penulis: Khusnuh Khotimah

Editor:

Google News
74 Bank Dicabut Izin Usahanya
Bank, Izin Usaha

KBR68h, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melikuidasi 47 bank selama periode 2005-2012. Dari jumlah itu, 46 Bank Perkreditan Rakyat dan 1 bank umum. Dari 88 ribu rekening, sebanyak 7.300-an rekening dengan nilai simpanan Rp 260 miliar lebih tidak layak dibayar LPS. Sedang sisanya 80 ribu rekening lebih senilai Rp 890 miliar dibayarkan oleh LPS.

Direktur Klaim dan Regulasi Bank LPS Noor Cahyo mengatakan sebagian rekening nasabah tak dibayar karena bunga simpanan nasabah diatas bunga penjaminan LPS.

"Rinciannya ini tersebar mulai dari Mranggen, kemudian BPR Gunung Halu dan seterusnya. Tersebar di daerahnya Jawa tengah, Jawa Barat, dan Yogyakarta. Terus kemudian jumlah nominal simpanannya ada yang 9,5 miliar. Bahkan ada yang tidak ada simpanannya di Cianjur tapi kita harus likuidasi," ujarnya.

Direktur Klaim dan Regulasi Bank LPS Noor Cahyo menambahkan dari 47 bank tersebut, sebanyak 34 bank sudah selesai dilikuidasi, sementara dan 13 bank masih dalam proses. Penyebab kegagalan bank tersebut antara lain penyalahgunaan uang bank untuk kepentingan pribadi pemilik atau pengurus bank.


Bank
Izin Usaha

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...