indeks
70 Aktivis di Indonesia Dipenjara karena Mengekspresikan Pendapat

KBR68H, Jakarta - Pihak berwenang di Indonesia masih menggunakan peraturan represif untuk memidanakan aktivis politik damai.

Penulis: Doddy Rosadi

Editor:

Google News
70 Aktivis di Indonesia Dipenjara karena Mengekspresikan Pendapat
aktivis, dipenjara, amnesty internasional

KBR68H, Jakarta - Pihak berwenang di Indonesia masih menggunakan peraturan represif untuk memidanakan aktivis politik damai. Setidaknya 70 orang dari wilayah Papua dan Maluku dipenjara karena secara damai mengekspresikan pendapat mereka. Itulah salah satu laporan yang dikeluarkan LSM HAM Amnesty Internasional di London, hari ini.

Dalam laporan itu, Amnessty Internasional mencatat pada bulan Maret, lima aktivis politik Papua dituntut dengan dakwaan “makar” berdasarkan Pasal 106 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dijatuhi hukuman penjara tiga tahun karena keterlibatan mereka dalam Kongres Rakyat Papua III, sebuah pertemuan damai di Abepura pada Oktober 2011.

Pada bulan Juli, tahanan nurani Maluku, Johan Teterissa, yang menjalani 15 tahun penjara, ditendang, dan dipukuli dengan kabel listrik menyusul pemindahannya dari Penjara Madiun ke Penjara Batu di Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah. Ia tidak menerima bantuan kesehatan setelah pemukulan itu.

Sementara itu, pembela HAM dan jurnalis terus mengalami intimidasi dan serangan akibat pekerjaan mereka. Pengamat internasional, termasuk LSM dan jurnalis, terus dihalangi atas akses bebas dan tidak terbatas atas wilayah Papua.

Pada Mei, Tantowi Anwari, Aktivis dari Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK) dipukuli dan ditendangi oleh anggota organisasi garis keras, Front Pembela Islam (FPI) di Bekasi, Jawa Barat. Tantowi melapor pada polisi, namun tidak ada perkembangan atas kasusnya hingga akhir tahun.

Pada September, pengacara HAM Papua, Olga Hamadi, diancam setelah menginvestigasi tuduhan penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang polisi dalam sebuah kasus pembunuhan di Wamena, Provinsi Papua. Tidak ada investigasi atas ancaman tersebut, dan bahaya atas keamanannya tetap ada.

aktivis
dipenjara
amnesty internasional

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...