indeks
2025 Iuran BPJS Kesehatan Naik? Ini Jawaban Menkes

"BPJS saya rasa kalau dilihat dari kondisi keuangannya, 2025 harusnya masih aman,"

Penulis: Astri Yuanasari

Editor: Rony Sitanggang

Google News
Iuran BPJS Kesehatan 2025 naik?
Ilustrasi: Pelayanan pendaftaran di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Serang, Kota Serang, Banten, Senin (18/11/24). (Antara/Muhammad Bagus)

KBR, Jakarta- Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memastikan, belum ada kenaikan iuran kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada tahun depan. Hal ini menanggapi isu naiknya iuran BPJS Kesehatan, saat adanya pemberlakuan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), dan isu defisit anggaran pada BPJS Kesehatan.

"2025 kita belum menganggarkan adanya kenaikan iuran BPJS. BPJS saya rasa kalau dilihat dari kondisi keuangannya, 2025 harusnya masih aman," kata Menkes Budi, Minggu (8/12/2024).

Menkes Budi Gunadi Sadikin meminta masyarakat tak khawatir terkait iuran BPJS Kesehatan pada 2025. Kata dia, yang saat ini perlu diperhitungkan adalah iuran untuk setelah tahun 2025. 

Budi menjelaskan, Kementerian Kesehatan bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat ini masih melakukan penghitungan yang berkaitan dengan kebutuhan BPJS jika nantinya ada penyesuaian tarif.

Menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, disebutkan bahwa per dua tahun kenaikan iuran BPJS Kesehatan dibolehkan, tetapi, kenaikan iuran tersebut perlu dievaluasi terlebih dahulu. Berdasarkan aturan tersebut, maka maksimal pada 30 Juni atau 1 Juli 2025, iuran BPJS Kesehatan akan ditetapkan.

Baca juga:

Menkes Budi menjelaskan, Kementerian Kesehatan bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat ini masih melakukan penghitungan yang berkaitan dengan kebutuhan BPJS jika nantinya ada penyesuaian tarif.

Menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, disebutkan bahwa per dua tahun kenaikan iuran BPJS Kesehatan dibolehkan, tetapi, kenaikan iuran tersebut perlu dievaluasi terlebih dahulu. Berdasarkan aturan tersebut, maka maksimal pada 30 Juni atau 1 Juli 2025, iuran BPJS Kesehatan akan ditetapkan.


    BPJS Kesehatan
    Menkes

    Berita Terkait


    Komentar

    KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

    Loading...