KBR68H, Trenggalek - Ratusan warga Desa Timahan, Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek berencana menyerahkan diri ke kantor kepolisian setempat.
Penulis: Adhar Muttaqien
Editor:

KBR68H, Trenggalek - Ratusan warga Desa Timahan, Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek berencana menyerahkan diri ke kantor kepolisian setempat. Ini merupakan aksi solidaritas terhadap penahanan belasan warga desa karena menebang pohon di tanah milik PT Perhutani. Pasca penahanan 13 warga Desa Timahan Kecamatan Kampak Trenggalek, Jawa Timur oleh polres setempat, ratusan warga yang lain berencana menyerahkan diri ke kantor polisi karena telah ikut serta melakukaan penebangan kayu di lahan sengketa. Kuasa hukum warga, Amiruddin mengatakan langkah tersebut dilakukan sebagai upaya untuk memenuhi rasa keadilan, karena pada saat terjadi aksi penebangan hutan jumlah warga yang ikut serta lebih dari 200 orang, namun kenyataanya yang ditangkap polisi hanya 13 orang.
”Ketika penebangan dilokasi itu ada 200 orang, kenapa yang ditahan cuma 13. tadi warga sudah sepakat karena mereka semua ikut menebang maka semua dalam waktu dekat akan menyerakan diri. Sebagai niat baik dan patuh terhadap hukum, semua yang ikut menebang akan menyerahkan diri, itu kesepakatannya jadi tidak pilih-pilih," kata Amiruddin.
Amiruddin menambahkan, tindakan polisi yang menangkap dan menahan belasan warga tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan terkesan tebang pilih. Sebelumnya ratusan warga Desa Timahan Kecamatan Kampak Trenggalek melakukan aksi penebangan kayu di lahan sengketa yang saat ini kelola perhutani. warga mengklaim kayu-kayu tersebut merupakan hasil penanaman yang dilakukan sejak belasan tahun lalu. Akibat kasus tersebut polisi menangkap dan menahan 133 orang yang kedapatan sedang melakukan penebangan.