Sebanyak 10 dari 30 anggota DPRD Kota Jayapura berpindah partai politik (parpol) dalam pendaftaran bakal calon legislatif tahun ini.
Penulis: Katharina Lita
Editor:

KBR68H, Jayapura- Sebanyak 10 dari 30 anggota DPRD Kota Jayapura berpindah partai politik (parpol) dalam pendaftaran bakal calon legislatif tahun ini.
Sekretaris KPU Kota Jayapura, Agus Sunarko mengatakan dalam berkas pendaftarannya, ke-10 anggota dewan itu belum menyertai surat pengunduran diri dari keanggotaan parpol sebelumnya.
“Jadi misalnya yang dari anggota dewan yang ingin mengajukan calon kembali dan ternyata itu dari parpol yang semula lolos, sekarang tidak lolos juga sampai sekarang juga belum bisa memasukkan surat pengunduran diri maupun surat keterangan dari ketua dewan atau sekretaris dewa, bahwa yang bersangkutan untuk diproses pemberhentiannya, sesuai dengan peraturan KPU no 7 memang seperti itu,” katanya.
KPU setempat berharap para anggota dewan yang berpindah parpol ini dapat menyertakan surat perpindahan parpolnya sebelum tanggal 22 Mei mendatang. KPU setempat bakal mengumkan daftar calon legislatif sementara pada pertengahan Juli nanti.
Sementara dalam pemilihan legislatif nantinya, akan duduk 40 anggota DPRD Kota Jayapura dari 4 daerah pemilihan. Jumlah anggota dewan di DPRD setempat pada pemilihan legislative mendatang akan bertambah menjadi 10 orang, sesuai dengan bertambahnya jumlah daerah pemilihan.