indeks
YLBHI Kecam Pemberian Penghargaan dari DPR untuk DPR

tindakan ini sangat menyakiti perasaan masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang sulit.

Penulis: Hoirunnisa, Ardhi Ridwansyah

Editor: Muthia Kusuma Wardani

Google News
DPR
Anggota DPR swafoto usai rapat paripurna ke-16 pembukaan masa persidangan V tahun sidang 2023-2024 di Jakarta, Selasa (14/4/2024) (FOTO: ANTARA/Galih Pradipta)

KBR, Jakarta- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menolak pemberian penghargaan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kepada anggota DPR sendiri. Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur, menilai tindakan ini sebagai bentuk konflik kepentingan yang sangat tidak wajar.

"Bagaimana mungkin DPR memberikan penghargaan untuk dirinya sendiri, itu kan menjadi konflik kepentingan. Sama kayak mereka menganggarkan dirinya untuk mendapatkan sesuatu. Ini juga kemudian sangat menyakiti perasaan masyarakat di tengah masyarakat sulit makan,sulit bekerja, di mana-mana PHK, tapi kemudian anggaran dihabiskan untuk memperkaya diri sendiri, di pejabat-pejabat DPR. Kalau mau penghargaan, penghargaan yang bersifat fair objektif dari pihak-pihak lain, yang mengukur secara objektif, jadi tidak ada di penghargaan diberikan kepada seorang dirinya sendiri," ucap Isnur dalam wawancara dengan KBR, Senin, (23/09/2024). 

Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur menambahkan, tindakan ini sangat menyakiti perasaan masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang sulit.

Rapor merah DPR

Isnur juga mengkritik kinerja DPR yang dinilai jauh dari harapan masyarakat. Menurutnya, banyak rancangan undang-undang penting yang belum disahkan, seperti RUU Masyarakat Adat dan RUU Pekerjaan Rumah Tangga. Sebaliknya, DPR justru lebih fokus pada undang-undang yang menguntungkan kelompok tertentu, seperti UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan banyak pihak.

"DPR harusnya dapat rapor merah dari masyarakat. Di seluruh survei juga menemukan lembaga yang tidak dipercaya masyarakat adalah DPR," ungkap Isnur.

Potensi Pelanggaran Hukum

Isnur menduga adanya potensi pelanggaran hukum dalam pemberian penghargaan ini. Ia menyebut bahwa tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai konflik kepentingan yang merupakan pintu masuk menuju korupsi.

"Ini tentu harus dicek unsur-unsurnya, apakah memenuhi dugaan-dugaan, kalau dalam bahasa risetnya ICW itu konflik kepentingan adalah jalan menuju korupsi," pungkas Isnur.

Baca juga:

Peraturan DPR

Pekan lalu paripurna DPR menyetujui Peraturan DPR mengenai Pemberian Penghargaan kepada seluruh anggota dewan di akhir masa jabatan. Selain anggota Dewan, penghargaan juga diberikan kepada pegawai non-anggota Dewan di Sekretariat Jenderal DPR RI.

"Apakah rancangan peraturan DPR RI tentang pemberian penghargaan kepada anggota DPR RI pada akhir masa keanggotaan dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan DPR RI?" tanya Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus selaku pimpinan rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2024).

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Willy Aditya mengatakan, tanda penghargaan diberikan sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian dan perjuangan para anggota dalam memperjuangkan aspirasi rakyat.

“Bahwa pengabdian dan kesetiaan untuk senantiasa memperjuangkan aspirasi rakyat merupakan suatu bentuk perjuangan yang perlu diapresiasi, untuk itu kepada anggota DPR RI perlu diberikan tanda penghargaan yang mekanismenya diatur dalam Peraturan DPR RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan kepada anggota DPR RI pada Akhir Masa Keanggotaan,” katanya yang juga jadi ketua panja saat Rapat Pleno Pengambilan Keputusan atas Penyusunan Peraturan DPR RI, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/9/2024)

Wakil Ketua Baleg DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Willy Aditya mengatakan tanda penghargaan diberikan kepada seluruh anggota DPR yang sudah menyelesaikan masa jabatan, kecuali yang meninggal atau diberhentikan karena melanggar aturan.

Penghargaan berupa piagam dan pin logam bukan emas berbentuk bintang. Anggaran pengadaan PIN bersumber dari anggaran Sekretariat Jenderal DPR RI. Rencananya, pemberian penghargaan akan dilakukan secara simbolis pada rapat paripurna terakhir masa jabatan.

Baca juga:

DPR RI
penghargaan untuk DPR dari DPR
YLBHI

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...