NASIONAL

Sengketa Pemilu 2024, MK: Tinggal Tunggu KPU Umumkan Hasil

"“Jadi kapan KPU mengumumkan, maka hari itu juga MK siap""

Ardhi Ridwansyah

Jelang pengumuman Pemilu 2024
Ilustrasi: Pengamanan gedung KPU jelang pengumuman hasil Pemilu 2024, Jakarta, Senin (18/03/24). (Antara/Indrianto Eko)

KBR, Jakarta- Mahkamah Konstitusi  sudah siap menangani sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024.   Juru  MK, Fajar Laksono  mengatakan, kini tengah menunggu KPU mengumumkan hasil pemilu sebagai garis start menerima pengajuan dari pihak yang tidak menerima hasil pemilu baik pilpres maupun pileg.

“Jadi kapan KPU mengumumkan, maka hari itu juga MK siap dengan seluruh sumber daya dimiliki seluruh perangkat kerja, seluruh aplikasi yang sudah dibangun dan disiapkan untuk itu, siap menerima pengajuan permohonan PHPU apakah itu pilpres atau pileg,” ucap Fajar kepada KBR, Selasa (19/3/2024).

Lanjutnya, pengajuan permohonan memang sudah dibuka dari 15 Februari hingga 23 Maret 2024. Namun tentu permohonan itu akan datang ketika KPU sudah menetapkan hasil.

Fajar menambahkan  juga sudah melakukan simulasi penerimaan pengajuan permohonan pemohon PHPU. Sementara untuk simulasi persidangan dirasa tidak perlu karena sudah lazimnya MK menggelar sidang.

Fajar mengatakan, MK sudah melakukan simulasi penerimaan pengajuan permohonan pemohon PHPU beberapa kali dan terakhir dilakukan 6 Maret lalu.

“Kalau sidang itu kan sesuatu yang biasa, tapi kalau pemerimaan pengajuan permohonan pemohon itu kan karena kita bangun aplikasi, kita siapkan mekanisme teknisnya seperti apa kalau pemohon banyak masu, itu kita simulasikan,” jelasnya.

Baca juga:


Kata dia, Selasa (19/03) sore MK akan melantik seluruh gugus tugas yang secara khusus mendukung MK menangani perkara. Gusgus tugas tersebut mencakup komponen pegawai MK yang masing-masing memiliki tugas di antaranya ada yang mengurus registrasi, mengurusi berkas perkara, koordinator risalah persidangan, administrasi kepaniteraan, hingga pengamanan.

“Jadi banyak bidang yang kemudian memang semuanya ditujukan supaya proses penyelenggaraan pelaksanaan wewenang MK memutus hasil pemilu ini jadi lancar,” ucapnya.

Hari ini (19/03) KPU rencananya akan melakukan rekapitulasi empat provinsi yang tersisa. 

"Rekap nasional 19 Maret 2024, Jawa Barat, Maluku, Papua, Papua Pegunungan," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kepada wartawan.

Editor: Rony Sitanggang

  • Pemilu 2024
  • #PemiluDamaiTanpaHoaks
  • rekapitulasi nasional
  • rekapitulasi hasil pemilu
  • sengketa pemilu 2024

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!