NUSANTARA

Haedar Nashir: Selesaikan Sengketa Pemilu sesuai Koridor Konstitusi

"Para pihak yang keberatan dengan rekapitulasi suara tingkat nasional sebaiknya mencari penyelesaian melalui koridor konstitusi."

Ken Fitriani

Sengketa Pemilu
Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Kamis (14/3/2024). (Foto: KBR/Ken Fitriani)

KBR, Yogyakarta - Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional Pemilu 2024 dijadwalkan selesai pekan depan atau sesuai komitmen yakni 20 Maret.

Menanggapi momentum tahapan Pemilu itu, Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir mengatakan, para pihak yang keberatan dengan rekapitulasi suara tingkat nasional sebaiknya mencari penyelesaian melalui koridor konstitusi.

"Jika ada masalah dan persengketaan politik, termasuk proses dan hasil itu buka aja sebebas-bebasnya lewat Mahkamah Konstitusi, lewat proses koridor yang berlaku," katanya kepada awak media di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Kamis (14/3/2024) sore.

Haedar menambahkan, sesuai peraturan perundang-undangan, Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk memutus perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU.

Karena itu, MK diingatkan untuk menegakkan prinsip jujur, adil, obyektif dan transparan. Tapi bila prinsip-prinsip ini diabaikan, menurut Haedar, ketidakpercayaan publik terhadap MK akan semakin luas.

Evaluasi dan Perbaiki

Haedar juga meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memperbaiki semua kekurangan terkait pelaksanaan Pemilu 2024.

Semua kekurangan itu diharapkan tidak terulang kembali saat gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada November 2024.

"Kita harapkan kekurangan-kekurangan yang terjadi di Pilpres, di Pemilu sekarang nasional itu harus diperbaiki," katanya.

Menurut Haedar, KPU dan Bawaslu bekerja atas nama konstitusi dan mengusung mandat rakyat Indonesia. Sudah sepatutnya kedua institusi itu tidak asal-asalan dalam penyelenggaraan Pilkada.

"Mereka bekerja atas nama konstitusi dan atas nama mandat rakyat, tidak boleh lagi main-main dan boleh lagi asal-asalan," ujarnya.

Baca juga:

- Sempat Diwarnai Perselisihan, Paslon 02 Unggul Telak di TPS Gibran

- Ketua Komnas Disabilitas Akui Kesulitan Mencoblos Surat Suara Pemilu

Seperti diketahui, setelah Pemilu, ada pemilihan kepala daerah (Pilkada) untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Tahapan Pilkada 2024 tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Editor: Fadli

  • PP Muhammadiyah
  • Haedar Nashir
  • PHPU
  • MK

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!